Pelaku Curanmor dan Curat Ditangkap

PELAKU: Para pelaku Curanmor dan Curat di Mapolsek Cakranegara kemarin (20/3) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap lima orang pelaku kriminal. Dua orang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sementara tiga orang lainnya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tangkapan tersebut merupakan hasil giat rutin yang ditingkatkan Polsek Cakranegara belum lama ini. Mereka yang ditangkap masing-masing FH (22 tahun) dan HJ (20 tahun) warga Lingkungan Ukir Kawi Kelurahan Mayure Kecamatan Cakranegara, AS alias Gedek (28 tahun) warga Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, AY dan RH warga Perum Kristal Kelurahan Mataram Timur.

FH dan HJ ditangkap pada Minggu (19/3) sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan Ukir Kawi Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, sementara AS alias Gedek 28 ditangkap di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya. Sementara AY dan  RH ditangkap di Perum Kristal Kelurahan Mataram Timur.

Baca Juga :  Maling Motor, Peserta Drag Ditangkap

[postingan number=3 tag=”curanmor”]

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil giat rutin yang ditingkatkan. FH dan HJ  melakukan pencurian dengan korban bernama Anton. “ Korban ini merupakan satu lingkungan dengan para pelaku,” ungkapnya.

Pelaku masuk ke dalam gudang kemudian mengambil barang-barang milik korban. ”Berdasarkan olah TKP serta keterangan saksi dan rekaman CCTV, terungkap bahwa yang diduga sebagai pelaku  pencurian tersebut adalah HJ alias Adi. Tersangka langsung ditangkap. Dari hasil interogasi terungkap bahwa tersangka melakukan aksi pencurian  dengan FH dan selanjutnya FH juga di tangkap dirumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk

Untuk pelaku Curanmor, berkas pelaku dilimpahkan ke Polres Mataram sementara empat pelaku lainnya tetap berada di Polsek Cakranegara. Pelaku Curanmor terancam hukuman 4 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP, sementara pelaku Curat terancam hukuman maksimal 7 tahun dengan melanggar pasal 363. (cr-met)

Komentar Anda