Pemberian Peserta Kampanye Hanya Non Tunai

MULAI SIBUK: jajaran KPU NTB sudah mulai sibuk menyiapkan tahapan pilkada 2018 (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengatur bahwa peserta kampanye hanya bisa diberikan dalam bentuk barang atau non tunai dari pasangan calon kepala daerah.

"Sekarang tidak boleh dalam bentuk uang tunai tapi harus non tunai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Lalu Aksar Anshori, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (18/1).

Pemberian kepada peserta kampanye, jelasnya, hanya diperbolehkan dalam bentuk barang atau non tunai. Pemberian barang tersebut setara nominal Rp 25 ribu rupiah atau tidak boleh lebih Rp 25 ribu rupiah. Misalnya, kaos, stiker, topi dan lainnya.

Menurutnya,  hal itu untuk memberikan pendidikan politik bagi peserta kampanye agar keikutsertaan dalam kampanye bukan karena iming-iming uang. “Kalau untuk keperluan makan ya berikan dalam bentuk makanannya, kalau untuk transport sediakan kendaraan untuk peserta kampaye," jelasnya.

Baca Juga :  Gaji Non Tunai PNS Belum Bisa Diterapkan

Pemberian kepada peserta kampanye dalam bentuk tunai atau uang cash, jelasnya, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Praktis, pemberian uang tunai tidak diperbolehkan.

Dana kampanye pasangan calon kepala daerah pun dibatasi. Meskipun, aksar belum bisa memastikan berapa maksimal dana kampanye dimiliki pasangan calon.

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Pada saat nanti, ujar Aksar, KPU akan melakukan penghitungan terkait pembatasan dana kampanye tersebut. Penghitungan dana kampanye didasarkan pada harga satuan barang tersebut di daerah.

"Misalnya, nasi kotak berapa harga satuannya di daerah. Sehingga bisa diestimasi pembatasan dana kampanye tersebut," ungkap mantan ketua GP Ansor NTB itu.

Hal itu nanti akan dituangkan KPU dalam keputusan KPU NTB. Sehingga pasangan calon kepala daerah harus mematuhi dan menaati aturan dan ketentuan tertuang dalam keputusan KPU NTB tersebut.

Baca Juga :  Pendaftar Non Reguler Unram Diterima 100 Persen

Karena itu, dana kampanye pasangan calon akan diaudit akuntan publik independen ditunjuk KPU. Andai nanti, dalam audit ditemukan ada pelanggaran batas dana kampanye. Maka KPU sebagai lembaga penyelenggara berhak memberikan sanksi kepada pasangan calon.

"Sanksi terberat bisa kita diskualifikasi sebagai peserta pilkada," ungkapnya.

Anggota Bawaslu NTB, Bambang Kariono mengatakan, Bawaslu akan bekerja berdasarkan kepada UU Pilkada dan PKPU. Dengan penguatan peran dan kewenangan Bawaslu dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran politik uang.

Maka KPU langsung memproses dan memutuskan apakah pelanggaran tersebut kategori politik uang atau tidak. Bawaslu pun langsung bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelaku politik. Misalnya, diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. (yan)

Komentar Anda