Pemkab Lobar Belum Terima Salinan Putusan

Bagus Dwipayana (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat (Lobar) Bagus Dwipayana menegaskan Pemkab belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram berkaitan dengan informasi kekalahan Pemkab Lobar pada sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari. Oleh karenanya dia belum bisa mengomentari apapun terkait langkah selanjutnya. Terlebih dahulu harus menunggu salinan putusan resmi diberikan oleh Pengadilan Tinggi Mataram. “Hari Kamis (5/1) saya memang dapat informasi dari orang yang datang ke saya, katanya kita kalah. Tapi saya bilang, saya menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tinggi Mataram. Sampai sekarang belum ada saya terima,” ungkap Bagus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/1).

Terlebih lanjutnya, kedua belah pihak tidak hadir dalam persidangan banding tersebut. Dengan demikian belum diketahui hasil persidangan yang dihadiri antar hakim. “Kalau banding itu kita tidak hadir. Kedua belah pihak tidak hadir, yang bersidang itu antar hakim. Itu kalau banding, sama dengan kasasi. Putusan banding itu apa, saya belum tahu. Saya hanya dapat informasi kalau kita kalah. Tapi kan harus ada salinannya dulu,” ungkapnya.

Kalau ada salinan putusannya lanjut Bagus, maka akan diketahui, di mana letak kekalahannya dan apa yang mungkin akan dilakukan setelahnya. “Kalah menang kita terima. Itulah putusan pengadilan. Tetapi kalahnya di mana kan kita tidak tahu. Kalau memang kita kalah, saya juga tidak berani mengatakan akan melakukan upaya kasasi. Itu wewenang pimpinan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pasca Penyitaan, Santosa Belum Hubungi Pemkab

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Dalam proses banding ini kata Bagus, diingatnya, pada akhir Desember diserahkan berkas dari Pemkab Lobar ke Pengadilan Tinggi Mataram. Setelahnya belum diketahui lagi, kapan para hakim bersidang atau kapan dikeluarkannya putusan. “Dan saya hari ini (kemarin) sudah nanya kepada orang di sana (Pengadilan Tinggi Mataram), yang biasa ngurus seperti ini (administrasi surat-menyurat), katanya belum,” ujarnya.

Namun kata “belum” ini sendiri tidak bisa dipertegas Bagus. Apakah yang dimaksud itu “belum” dikirimkan salinan putusan ke dirinya? Ataukah belum disidangkan oleh para hakim Pengadilan Tinggi Mataram? “Kalau ‘belum’ itu maksutnya apa? Saya tidak tahu. Tapi katanya belum,” tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memenangkan keluarga Gusti Bagus Hari Sudana Putra  atas klaim Pemkab Lombok Barat terkait sengketa lahan seluas 1 hektar yang di atasnya berdiri bangunan SMPN 2 Gunung Sari. Belum ada penjelasan dari pihak Pemkab Lombok Barat terkait kekalahan yang kedua kali ini. Sebaliknya pihak Gusti Bagus meminta Pemkab tidak lagi mengajukan kasasi karena itu dianggap sia-sia. “ Mau sampai tingkat pengadilan mana pun, kami lah yang menjadi pemilik tanah itu,” ungkap I Gusti Bagus Hari Sudana Putra kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Pemkab Bantu Kepolisian Berantas Narkoba

Ia menyodorkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 168/PDT/2016/PT. MTR. Di dalamnya tercatat keputusan hakim yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 50/PDT.G/2016/PN.Mtr tanggal 28 September. Keputusan ini diambil oleh Wahyuni SH. Selaku ketua majelis hakim bersama anggota I Dewa Made Alit Darma SH dan H. Encep Yuliadi SH, MH tertanggal 28 Desember 2016.

Gusti menginginkan Pemkab tidak lagi melanjutkan upaya hukum dan bersedia membeli tanah sekolah tersebut sesuai sesuai dengan harga pasar.

I Gusti Bagus Hari Sudana Putra menuntut Pemkab Lombok Barat mengembalikan tanah milik leluhurnya yang kini tempat berdiri bangunan SMPN 2 Gunungsari Kecamatan Gunungsari.  Hari Sudana mengaku sebagai ahli waris I Gusti Made Mudjakaot, pemilik tanah asal Cakranegara, Mataram. Hari Sudana menyampaikan kronologis kenapa tanah tersebut dipakai sebagai lokasi bangunan SMPN 2 Gunungsari sejak puluhan tahun lalu. Dalam surat kronologis yang akan disampaikan keluarga ahli waris ke bupati Lombok Barat, dijelaskan, Gusti Made Mudjakaot memberi pinjam pakai sebidang tanah yang dibelinya pada tahun 1986 dengan luas 10.000 m2  (1 hektar kepada Pemkab Lombok Barat pada tahun 1989.(zul)

Komentar Anda