Pemprov Gunakan SKK Tagih Mantan Dewan

Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi  (Pemprov)  menunjukkan keseriusannya untuk melakukan pengembalian kerugian negara  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemprov meminta   Surat Kuasa Khusus (SK)  ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Mataram yang diterbitkan tahun 2014 lalu, diaktifkan kembali. Jumlah kerugian negara yang akan ditagih kepada anggota DPRD NTB dan pejabat sekretariat sebesar Rp 4.686.535.366. “Ada sih yang sudah lunasi, tapi masih banyak yang belum. Kebanyak mantan anggota DPRD NTB dana dan beberapa pejabat sekretariatnya juga,”  ungkap Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis kemarin (19/1).

Dikatakan, sebenarnya SK untuk penagihan mantan anggota DPRD telah diterbitkan sejak tahun 2014. Namun sempat tidak dilanjutkan, dan saat ini pemprov sudah meminta Asdatun untuk melakukan penagihan kembali. Mengingat jumlahnya yang masih cukup besar.

Kerugian negara yang mencapai Rp 4.686.535.366 tersebut, baru dikembalikan hanya sebesar Rp 529 juta. Sedangkan sisanya masih harus ditagih dengan menggandeng Asdatun. “Jumlah orang yang akan ditagih sebanyak 110 orang, tapi ada yang sudah meninggal dunia. Kalau itu tentu tidak bisa kita tindaklanjuti,” ucap Ibnu.

Selain menagih mantan anggota dewan dengan SKK, saat ini juga sedang diproses SKK untuk beberapa kontraktor atau pihak ketiga. Pasalnya, sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 lalu, masih banyak pihak ketiga yang belum juga mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Usulan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR Bermasalah

[postingan number=3 tag=”pemprov”]

Ditegaskan Ibnu, pekan ini semua proses SKK akan tuntas dan bisa langsung diserahkan ke Asdatun Kejati. Langkah ini diambil, karena pihak ketiga tidak menunjukkan etika baik untuk mengembalikan kerugian negara. “Insya Allah minggu depan sudah kita serahkan SKK ke Asdatun, karena tahun ini memang kita fokus agar semua kerugian negara bisa kembali,” kata mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini.

Berdasarkan data yang dimiliki Radar Lombok, jumlah kerugian negara yang belum kembali sampai saat ini sebesar Rp 18.484.187.523. Kerugian negara tersebut terdiri dari banyak item. Diantaranya dana bergulir TKI sebesar Rp 1,9 miliar, yang sampai saat ini baru tertagih hanya sekitar Rp 992 juta.

Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB tahun 2013-2014. Kontraktor proyek tersebut, PT Berdikari tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu sehingga didenda sebesar Rp 314 juta.

Ada juga dana bergulir proyek pengadaan tungku untuk omprongan tembakau Virginia pada tahun 2009-2011. Jumlah kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp  424 juta lebih. “Kalau saya lupa item-itemnya, intinya sih masih banyak yang harus kita tagih,” ujar Ibnu.

Baca Juga :  Keseriusan Pemprov Menjaga Hutan Dipertanyakan

Persoalannya, ditengah upaya mengembalikan kerugian negara, kasus baru terus bermunculan. Misalnya saja pada tahun 2016 lalu, sejak Ibnu menjabat Inspektur Inspektorat, beberapa kasus baru yang menyebabkan kerugian negara ditemukan.

Kerugian negara tersebut, ditemukan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, Ibnu sendiri enggan membeberkan SKPD mana dan modusnya seperti apa. “Gak gak besar sih nominalnya, itu hanya kesalahan administrasi saja. Tapi kita langsung suruh mereka kembalikan ke daerah biar gak tersangkut hukum,” ungkap Ibnu.

Pekerjaan Inspektorat, lanjutnya, memang cukup berat. Bukan hanya mengembalikan kerugian negara saja, tetapi yang lebih penting dari itu mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kerugian negara yang baru.

Untuk mewujudkan hal itu, Inspektorat terus mendampingi semua SKPD. Apabila ada kekeliruan yang menyebabkan kerugian negara, lansung diarahkan dan dibina. “Kita tetap bina mereka, kita kasi saran dan masukan. Kan gak ada artinya kalau kita tagih kerugian negara, tapi terus saja ada kerugian negara yang baru,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda