Pengumuman Final Kerokhiman Timbulkan Polemik

MENGADU: Masyarakat pemilik lahan yang tanahnya masuk ke milik Umar, saat mengadu ke Pemkab Loteng, dan diterima oleh Asisten II Sekda Loteng belum lama ini (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 032- 841 tahun 2016 tanggal 24 oktober 2016, tentang pembentukan tim percepatan  penyelesaian tanah bermasalah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Ditambah Keputusan Bupati Loteng Nomor: 030/766/ ADM. Pem, tanggal 7 Desember 2016 tentang verifikasi dokumen penggarapan tanah Negara di KEK Mandalika. Telah dilaksanakan verifikasi dan akan dilakukan pemberian uang kerokhiman atas penggarapan tanah Negara di kawasan KEK Mandalika tersebut.

Dari hasil final tim verifikasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tersebut, ternyata telah menimbulkan polemik, khususnya di kawasan lahan milik Umar, yang jumlahnya 49.580 – 49.990 meter, yang berada di lokasi titik 07. Pasalnya, tanah yang diklaim Umar di titik 07 tersebut, ternyata ada masyarakat lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, dan bahkan memiliki sporadik kepemilikan.

Baca Juga :  5 Kafilah NTB Melenggang ke Final

Terkait hal itu, Ketua Tim Advokasi kawasan lahan KEK Mandalika, Lalu Arif Widya Hakim mengaku tidak menerima terhadap keputusan atau hasil final dari verifikasi yang telah dilakukan tim Provinsi dan Kabupaten Loteng. Sebab, di titik 07 lahan yang diklaim oleh Umar itu bukan haknya, melainkan ada hak masyarakat lain, yang tidak terdaftar dalam verifikasi tersebut.

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Kepemilikan sejumlah lahan masyarakat tersebut, dikuatkan dengan adanya sporadic kepemilikan, sehingga pihaknya tidak menerima. “Sore ini (kemarin), saya akan mengantarkan surat keberatan ke Pemkab, atas ketidakadilan yang dilakukan kepada masyarakat kecil,” katanya, Selasa (10/1).

Untuk Umar sendiri lanjutnya, dia sebenarnya itu masuk dalam koalisi advokasi pembebasan lahan KEK Mandalika, namun pihaknya tidak tahu apa yang menyebabkan dia melakukan pengkhianatan ini.

Baca Juga :  Hearing Polemik Pilkadus Batunyala Memanas

“Sebenarnya, Umar ini tim advokasi pembebasan lahan bersama dengan saya. Namun saya tidak tahu apa yang merasukinya, kok tega benar melakukan pengkhianatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, HM. Nursiah, S. Sos, M.Si, diruang kerjanya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan keberatan dari masyarakat, sehingga pihaknya menilai hasil verifikasi yang telah dilakukan, bersama Pimprov dan Pemkab telah final.

Namun jika nantinya terdapat pengaduan dari masyarakat, tentunya ini akan dia laporkan ke panitia Pemprov. “Saya belum terima adanya laporan keberatan atas nama-nama di media masa itu. Namun jika nantinya terjadi dinamika ditengah masyarakat, maka kita akan serahkan ke panitia Provinsi,” sebutnya. (cr- ap)

Komentar Anda