Penyidik Agendakan Pemanggilan Saksi

Ilustrasi Dana Bos

MATARAM-Setelah resmi menaikkan penanganan kasus dugaan penyelewenangan dana Biaya Operasioanal Sekolah (BOS) SMKN I Narmada tahuan 2014 sampai 2015 sebesar 1 miliar lebih  ke tahap penyidikan.

Penyidik Satreskrim Polres Mataram memastikan segera melakukan pengembangan . Langkah yang dilakukan adalah dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait dengan kasus yang ditangani ini. ‘’Untuk kasus dana BOS SMKN I Narmada kita sudah agendakan pemanggilan saksi-saksinya. Mungkin pekan depan sudah bisa dilakukan,’’ ujar Kapolres Mataram melalui kasat Reskrim AKP Kiki Firmansayah saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Mataram, kemarin (5/12).

Pemanggilan saksi-saksi ini disebutnya sudah dilayangkan oleh petugas beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik tinggal menunggu kedatangan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Kades Batunyala Dilaporkan ke Kejaksaan

Kemudian mengenai saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik. Mantan Kapolsek Senggigi ini mengatakan itu dari Kepala sekolah, bendahara maupun panitianya. Yang jelas kata dia, pihak yang akan dimintai keterangan ini adalah pihak yang sudah diklarifkasi dalam tahap penyelidikan sebelumnya. ‘’Awal penyidikan ini ada lima orang yang saya tanda tangani untuk dimintai keterangannya bulan Desember ini. Semoga tahun 2017 kasusnya bisa selesai kita tangani,’’ ungkapnya.  

Kasus yang dinaikkan ke penyidikan ini adalah kasus dugaan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN I Narmada Lombok Barat (Lobar) tahun 2015. Dana BOS yang disidik kepolisian ini besarannya hingga satu miliaran lebih setiap tahunnya. Karena siswa yang belajar di tempat tersebut mencapai ribuan orang. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu wali siswa dari sekolah itu.  Polres Mataram menangani kasus tersebut karena penggunaan anggarannya disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan. Kepolisian juga selama ini sudah mengantongi dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut. (gal)

Komentar Anda