Perdagangan Harus Utamakan Kepentingan Bangsa

DISEMINASI: Kegiatan diseminasi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang digelar Kementerian Perdagangan RI, bekerjasama dengan Disperindag NTB, Senin kemarin (1/11) (HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional, yang memberikan daya dukung untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan ekspor, serta devisa. Baik yang dilakukan didalam negeri maupun luar negeri. Namun sejatinya perdagangan juga harus diselaraskan dengan cita-cita pembentukan  Negara Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.

Hal itu diungkapkan oleh M. Siyist, selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri, ketika mengisi materi dalam acara diseminasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, yang diselenggarakan Biro Hukum Sekretariat Jendral Kementerian Perdagangan, bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, bertempat di Hotel Golden Palace, Selasa (1/11).

Diungkapkan, bahwa UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan diciptakan dengan tahapan yang begitu panjang, yang tentunya dibentuk dengan asas kepentingan nasional. ”Maksudnya setiap kebijakan perdagangan itu harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, diatas kepentingan lainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Manager Kafe di Senggigi Jadi Tersangka kasus dugaan TPPO

Dalam undang-undang tersebut, penyedia jasa yang memperdagangkan jasa dalam negeri yang tidak memenuhi standar SNI, persyaratan tekhnis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib, maka akan mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Novi Noval, selaku Kasubag Nonlitigasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tersebut dijelaskan juga bahwa setiap perdagangan yang ada di Indonesia harus ada keterangan yang menggunakan Bahasa Indonesia, yang kalaupun tidak dilaksanakan maka pelaku perdagangan akan menerima sanksi.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan NTB Kumpulkan Distributor Sembako

Dijelaskan juga bahwa kendati UU Nomor 7 Tahun 2014 tersebut belum berjalan maksimal, karena memang baru jadi, ditambah dengan ketika pembuatanya banyak problem dengan adanya dua kubu. Namun pihaknya tetap optimis, produsen maupun konsumen yang memperdagangkan barang lebih mengedepankan keamanan, keselamatan, serta kesehatan lingkungannya.

Diungkapkan juga, bahwa UU tersebut menjelaskan terkait apa yang dilarang dan diwajibkan bagi para pelaku usaha, baik untuk perdagangan skala nasional maupun internasional. Namun pihaknya mengakui bahwa sanksi merupakan cara terakhir. “Sanksi sudah diatur, dan itu cara terakhir bagi mereka yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia,” tutupnya. (cr-met)

Komentar Anda