Perhatian Terhadap Kekerasan Seksual Rendah

MATARAM – Komisi V DPRD NTB selaku wakil rakyat yang membidangi masalah Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan mengakui, perhatian pemerintah daerah masih rendah terhadap kekerasan seksual.

Hal itu dapat dilihat dari jatah anggaran yang sangat minim untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah pada dasarnya menyambut baik lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang disebut Perppu Kebiri. Namun Perppu yang kini berada di tangan DPR-RI itu masih belum bisa menuntaskan persoalan dari kekerasan seksual.

Perppu hanya berbicara banyak tentang pelaku saja, sementara nasib korban tidak diperhatikan. Menyadari hal itu, kini tugas daerah yang harus mencari solusinya. “Kita harus akui perhatian kita memang kurang, padahal kekerasan seksual di NTB sangat tinggi,” ujarnya kepada Radar Lombok Jumat kemarin (27/5).

Jatah anggaran untuk mitra kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) pada APBD 2016 hanya sekitar Rp 12 miliar saja. Sementara tugas dan tanggungjawabnya begitu besar dengan anggaran sekecil itu.

Baca Juga :  Wagub Tegur SKPD Realisasi Anggaran Rendah

Akibatnya, BP3AKB sulit berperan maksimal, misalnya untuk membantu dan membiayai korban kekerasan seksual. Padahal, seharusnya pemerintah harus hadir dalam kondisi tersebut. “Makanya kedepan ini tidak boleh terjadi lagi, kita harus tambah anggarannya khusus untuk kekerasan seksual,” kata Wartiah.

Terkait dengan apakah diperlukan regulasi baru di daerah, wanita yang juga Ketua PPP NTB itu menilai harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda)Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Wartiah, untuk nasib korban kekerasan seksual seharusnya memang sudah menajdi tanggungjawab pemerintah. “Nanti akan kita kaji lagi Perda itu, apakah disana diatur juga soal korban. Kalau memang tidak ada, kita siap kok sempurnakannya. Semua pihak emmang harus memberikan perhatian,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak terkait baik dari eksekutif maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pertemuan tersebut sangat penting dilakukan untuk menangani secara serius kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Ia menyadari, masalah kekerasan seksual harus dituntaskan mulai dari hulu sampai hilir. Pencegahan sangat penting untuk dilakukan sehingga tidak terkesan seperti pemadam kebakaran. “Makanya kita butuh masukan semua pihak, nasib korban bagaimana, pemahaman amsyarakat bagaimana dan lain-lain. Semua harus kita bicarakan secara serius, ini jarang kita lakukan selama ini. Setelah banyak berita kekerasan seksual baru kita sadari, ternyata anggaran untuk itu sangat rendah,” katanya.

Baca Juga :  Kemenpan RB Dijadwalkan Berikan Arahan Kepada Kepala SKPD

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi kepada Radar Lombok menjelaskan, Perppu yang telah ditandatangani Presiden isinya jauh dari harapan. Beberapa kelemahan dari Perppu tersebut diantaranya tidak mengatur nasib korban. Titik tekannya hanya kepada pelaku saja, sementara rehabilitasi korban tidak disinggung sama sekali. Padahal itu sangat penting dan menjadi persoalan krusial juga selama ini.

Akibatnya kata Joko, korban akan membayar sendiri ketika harus berobat ke rumah sakit. Untuk mendapatkan psikolog juga harus dicari sendiri oleh keluarga korban. Selain itu, Perppu tidak mengatur apabila terjadi kekerasan seksual terhadap wanita dewasa. Perppu hanya mengatur apabila korbannya anak kecil. Padahal apabila ditelaah, kekerasan seksual terahdap wanita dewasa juga sangat tinggi. (zwr)

Komentar Anda