PKT akan Tindak Tegas Pengecer Pupuk Diatas HET

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi

MATARAM—Kabar adanya petani yang membeli pupuk urea subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah, menjadi atensi (perhatian) PT Pupuk Kaltim (PKT) Kantor Pemasaran Provinsi NTB. Kalau benar terbukti, maka PKT akan menindak tegas pengecer “nakal” tersebut. 

“Adanya isu penjualan pupuk diatas HET itu menjadi atensi kami untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut,” kata Kepala PT Pupuk Kaltim Pemasaran NTB, Rochmansyah, Jumat kemarin (10/3).

Sebelumnya diberitakan di Radar Lombok, terkait adanya keluhan sejumlah petani di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Sejumlah petani di Apitaik membeli pupuk bersubsidi jenis urea diatas harga HET, yakni Rp 1.800/kg. Petani harus membeli dengan harga Rp 220 ribu hingga Rp 230 ribu per kwintal (100 kg). Padahal, semestinya harga tebus pupuk urea bersubsidi tersebut di kios pengecer adalah Rp 180 ribu/kwintal/100 kg.

Seperti yang dikeluhkan H. Helmi, perwakilan petani yang ada di Desa Apitaik, yang mengaku membeli pupuk dari salah satu pengecer, harganya mencapai Rp 220 ribu hingga Rp 225 ribu perkwintal. Artinya perkilogramnya harga pupuk yang dibeli petani harganya mencapai Rp 2.250. “Itu saya beli per kwintal untuk pupuk urea. Ini juga laporan dari anggota Gapoktan,” keluhnya.

Baca Juga :  PKT Targetkan Penekanan Emisi Karbon Hingga 38 Persen di 2040

[postingan number=3 tag=”pupuk”]

Terkait kejadian tersebut, Rochmansyah meminta petani yang mengaku membeli pupuk urea bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp1.800/kg, hendaknya menunjukan secara konkrit kios pengecer tersebut.

Selain itu juga petani yang merasa membeli diatas HET juga hendaknya bisa menunjukan kwitansi pembelian dari kios pengecer tersebut. Sehingga dengan bukti autentik seperti itu, pihak Komisi Pupuk bisa menindaklanjuti laporan ataupun keluhan dari petani tersebut. “Silahkan petani yang merasa membeli diatas HET selama masuk di RDKK, laporkan secara resmi dan tunjukan bukti akuratnya kepada Komisi Pupuk,” katanya.

Rochman meminta kepada petani untuk tidak menyebar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kalau benar itu terjadi dengan menyertakan barang bukti yang akurat seperti kwitansi pembelian, maka Komisi Pupuk bersama produsen, dalam hal ini PT Pupuk Kaltim akan mengambil tindakan tegas berupa memberhentikan sebagai pengecer.

Rochman juga menjelaskan terkait dengan penjualan mengenai ketentuan HET. Pembelian yang sesuai HET itu berlaku apabila petani membeli dalam kemasan karung 50 kg utuh baru dikenakan harga HET Rp1800/kg, dan itupun untuk bayar tunai (cash money).

Baca Juga :  Pupuk Urea Bersubsidi di Lobar Dipastikan Tak Langka

Tapi jika petani membeli ukuran kurang dari 50 kg, maka ketentuan HET itu tidak berlaku. Begitu juga dengan pembelian tidak tunai, maka itu menjadi urusannya petani dengan kios pengecer. “Jadi petani juga harus memahami masalah ketentuan berlakunya HET untuk pembelian pupuk urea bersubsidi,” jelasnya.

Dia kembali mengingatkan kepada petani, jika membeli pupuk urea dan NPK bersubsidi diatas HET, hendaknya meminta kwitansi dari toko/kios pengecer. Sehingga Komisi Pupuk dan juga distributor, serta PT Pupuk Kaltim bisa mengambil sikap yang cepat dan tegas terhadap pengecer yang melanggar ketentuan tersebut.

Mengenai stok pupuk bersubsidi untuk jenis urea di Provinsi NTB, Rochmansyah memastian dalam kondisi aman hingga Mei mendatang. Stok pupuk urea bersubsidi saat ini di gudang penyimpanan aman hingga Mei 2017, dengan jumlah lebih dari 27 ribu ton.

Sementara yang sudah tersalurkan di musim tanam hingga tanggal 9 Maret 2017 sudah mencapai 25 ribu ton. “Untuk stok kuota pupuk bersubsidi dalam kondisi aman. Petani tidak perlu khawatir selama masuk RDKK dan distribusi juga aman dan lancar,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda