PNS Lotim Diwajibkan Punya Akta Nikah

Syarkazy (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Timur (Lotim) ternyata banyak yang tidak memiliki akta nikah. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat  tidak mengantongi data pasti, berapa jumlah PNS yang belum memiliki akta nikah. Karenanya PNS teresebut disarankan agar segera mengurus akta nikahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kabid Disiplin, Syarkazi mengatakan, jika ada PNS yang telah menikah, namun tidak memiliki akta nikah. Maka PNS yang bersangkutan akan diarahkan untuk segera melakukan isbat nikah, dan mengurus akta nikahnya.

Pasalnya, jika itu tidak dipenuhi, maka PNS itu dianggap telah menyalahi ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974, terkait dengan perkawinan. “Sesuai dengan undang-undang tersebut, baik PNS atau tidak, mereka wajib punya akta nikah,” terang Syarkazi, Kamis (19/1).

[postingan number=3 tag=”pns”]

Diakuinya, saat ini mereka belum memiliki data pasti jumlah PNS Lotim yang tidak memiliki akta nikah. Dalam PP 53 tahun 2010 yang mengatur disiplin PNS  lanjutnya, disini diharuskan PNS itu mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga di undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perkawinan, juga mengatur berbagai hal yang harus PNS patuhi.

Baca Juga :  Oknum PNS Dishut Curi Motor

Jika ketentuan ini tidak ditaati, maka PNS tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran. “Kalau melanggar pasti akan ada sanksi. Namun pemberian sangsi itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan,” lanjut dia.

Dikatakan, pemberian sangsi terhadap PNS  dilakukan setelah PNS itu diperiksa dan dimintai keterangan.  Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengedepankan praduga tak bersalah. Mereka pun tidak ingin hanya sebatas mendengar infomasi, namun dibalik itu nyatanya tidak benar adanya. Meski demikian dia mengakui, jika sebelumnya memang ada PNS yang diproses lantaran mengajukan izin perceraian. “Memang ada, tapi bukan khusus memproses karena tidak memiliki akta nikah. Tapi  mengajukan perceraian,” ungkap Syarkazi.

Keberadan akta nikah ini diakui sangat penting bagi PNS tersebut. Pasalnya, jika PNS itu tidak memiliki akta nikah, maka itu akan berpengaruh terhadap pemberian tunjangan bagi PNS itu. “Makanya akta nikah ini harus dibuat. Kalau ada temuan banyak PNS yang belum memiliki akta nikah, kita akan terus dorong,” sebut dia.

Baca Juga :  Maksimalkan Pajak, Gaji PNS akan di Potong

Tidak hanya masalah akta nikah, persoalan perceraian yang dialami PNS itu juga diharuskan untuk segera diurus di pengadilan.Terutama bagi PNS yang melakukan perceraian di luar pengadilan, kemudian melakukan kawin sirih. “Perceraian yang diakui negara ini harus diurus di pengadilan,” lanjutnya.

Tahun ini kata dia, pihaknya telah menerima sebanyak 6 PNS yang mengajukan permohonan cerai. Namun sejauh ini mereka sendiri belum memproses keenam kasus tersebut. Prosedur penyelsaiannya, minimal dilakukan tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama memanggil pihak pemohon untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap termohon untuk diklarifikasi. Baru setelah itu pemanggilan kedua pihak untuk dilakukan mediasi.

Dari sejumlah kasus perceraian PNS, lebih disebabkan karena faktor perekonomian, kurangnya komunikasi antara istri dan suami, serta juga karena ada yang ingin menikah lagi. “Yang kita utamakan adalah mediasi. Kita upayakan mereka bisa dirukunkan kembali,” tandas dia. (lie)

Komentar Anda