MATARAM—Sidang praperadilan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala Dusun Gili Trawangan H Lukman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Melalui penasehat hukumnya, Iskandar, pemohon membacakan permohonan gugatannya kepada termohon dalam hal ini adalah penydik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 13 keberatan dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dididek Jatmiko ini. Antara lain, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimsus kepada tersangka tidak sah. Karena, pungutan yang dilakukan sejak bulan Maret tahun 2014 sampai bulan Februari tahun 2017 merupakan kesepakatan bersama tertanggal 22 Januari 2014 antara Kepala Dusun Gili Trawangan, Kepala Desa Gili Indah, ketua Island Security, ketua FMPL, ketua APGT, kepala TK, Kepala SD/SMPN SATAP Pemenang, Kepala SMK Pariwisata, Bendahara Dusun, Ketua-ketua RT se-Gili Trawangan. ‘’ Bahwa sebelum penagihan satu pintu sudah terjadi pungutan jauh sebelumnya secara adat turun temurun di masyarakat Gili Trawangan dan tidak pernah ada permasalahan,’’ ujarnya di PN Mataram, Senin kemarin (20/3).
[postingan number=3 tag=”pungli”]
Kemudian, uang pungutan yang sudah disepakati bersama ini dipergunakan untuk pengelolaan kebersihan, keamanan dan sebagainya di Gili Trawangan. Sehingga tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata karena didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan bersama sebelumnya.
Selanjutnya, surat penangkapan Nomor : SP.Kap/03/III/2017/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Ditreskrumsus Polda NTB adalah tidak sah. ‘’ Karena tersangka ditangkap penyidik tidak menyebutkan alasan penangkapan serta tidak menguraikan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan. Serta tempat tersangka diperiksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP,’’ ungkapnya.
Iskandar juga mengungkapkan tindakan penyidik Polda NTB dalam menangkap tersangja sesuai dengan surat perintah penangkapan juga tidak sah. Hal ini dikarenakan tersangka tidak pernah tertangkap tangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (2) KUHAP. ‘’ Yang tertangkap tangan itu kan tiga orang lainnya. Bukan H Lukman. Tapi kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?,’’ katanya. Penasehat hukum pun meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan dari pemohon.
Usai persidangan digelar, pejabat sementara Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB AKBP Deky Subagio yang mendampingi penyidik dalam praperadilan ini memastikan kesiapannya untuk membacakan jawaban dari termohon. ‘’ Semuanya sudah siap. Tinggal kita bacakan besok (hari ini) dalam sidang selanjutnya,’’ ungkapnya.(gal)