Polisi Telusuri Aliran Uang Pungli Senaru

pungli
Ilustrasi FOTO: pojoksatu

TANJUNG-Polres Lombok Utara sampai saat ini masih melakukan penelusuran aliran uang pungli kawasan wisata air terjun Sendang Gile Desa Senaru Kecamatan Bayan.

Pihak kepolisian akan mengaudit semua aliran uang hasil penjualan tiket masuk dari loket pintu masuk ke air terjun Sendang Gile yang masuk ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Utara. "Kita bakal mengaudit anggaran yang masuk ke Disbudpar. Karena pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan ASN Disbudpar sendiri," terang Ketua Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah, kemarin (15/2).

Audit anggaran ini menurut Teuku, sangat urgen guna mengetahui hasil-hasil penjualan tiket selama ini dialokasikan kemana saja, apakah ada tidak dana pungli itu masuk juga ke dinas tersebut. Untuk itulah, pihaknya sudah memanggil pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbudpar Baiq Prita Setiati dimintai keterangan selaku saksi. "Kita periksa selama dua jam pada Senin lalu.  Sebab kegiatan Senaru (pengelolaan loket masuk ke air terjun Sendang Gile) pada bidang pariwisata. Dan yang melakukan anak buahnya (ASN)," ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Pemeriksaan juga tidak hanya pimpinannya, termasuk juga sejumlah pejabat Disbudpar. Pejabat yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang, semuanya dari Disbudpar. Dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil mantan Kepala Disbudpar sebelumnya, karena praktik pungli di Senaru sudah berlangsung cukup lama. "Ya tidak menutup kemungkinan, kita akan memeriksanya," tandasnya.

Baca Juga :  Sekolah Dilarang Pungli

Jika berkas yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Mataram terdapat kekurangan. Tentu pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi dengan memeriksa pejabat yang berkaitan dan bukti-bukti lainnya. Pihaknya berkomitmen semaksimal dan secepatnya diproses. Karena maksimal waktu yang diberikan dua bulan, namun pihaknya ingin sebelum waktu itu sudah tercapai. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah lama beraksi, tetapi yang disayangkan oknum PNS yang baru berkerja seminggu ini mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT). “Seharusnya ia selaku pegawai baru merubah sistem tersebut, jangan dibiarkan. Tapi kenapa mereka dibiarkan,” tandasnya. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku sebelumnya, uang hasil pungli tidak ada diserahkan ke Disbudpar. Yang hanya diserahkan uang hasil penjualan tiket. Dan uang hasil pungli menjadi gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Diakui, bahwa pungli yang ada di kawasan wisata menjadi atensi tim Saber Pungli mulai dari pusat hingga ke daerah. “Sebenarnya, ini atensi kita karena sudah dilaporkan ke provinsi sehingga menekankan untuk meningkatkan penyelidikan pungli di objek wisata mulai parkir, dan tiket,” terangnya. 

Saat ini, pihaknya baru menetapkan status tersangka kepada ASN Disbudpar berinisial RM. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Oknum PNS ini termasuk otak karena dia yang mengatur keuangan hasil punglinya. Dan tindakan pungli sudah lama berjalan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Terbentuk

Sementara lima orang lain ini berinisial MI sebagai staf pemungut tiket, SH sebagai staf pemungut tiket, MA sebagai staf pemungut tiket, B sebagai staf pemungut tiket, dan RSM selaku Linmas Desa Senaru sementara ini masih menjadi saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan denda. Untuk tersangka lain tergantung dari pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain.

Saat ini Satreskrim tengah melakukan pengembangan dan akan meminta data-data ke pemerintah daerh termasuk juga akan memeriksa pihak Disbudpar termasuk pimpinannya. “Kedepannya tidak kemungkinan apabila kami  mengajukan berkas ke kejaksaan maka akan bisa kena unsur pidana tapi tidak pasal korupsi,” jelasnya. 

Dalam OTT tersebut Saber Pungli Lombok Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari beberapa lokasi. Di loket 1 penjualan tiket disita uang sebesar Rp 295 ribu dan di loket 3 sebesar Rp 235 ribu. Selain itu, tim juga mengamankan uang masuk tanpa tiket sebesar Rp 600 ribu. Setelah melakukan pengembangan, sambungnya, pada malam harinya tim juga mengamankan sejumlah uang dari rumah RM dalam dua amplop berbeda berjumlah Rp 1.565.000 dan amplop lainnya yang diklaim sebagai uang kas yang belum disetorkan sebesar Rp 524 ribu. (flo) 

Komentar Anda