Prinsip Penyusunan OPD Harus Tepat Fungsi

Ahmad Subhan (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal. Salah satunya mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Secara umum pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri dari 5 elemen, yaitu kepala daerah, sekretaris daerah, dinas daerah, badan atau fungsi penunjang dan staf pendukung,” kata Kabag Humas Lotim, Ahmad Subhan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin (5/12).

Menurutnya, dalam pembentukan OPD, maka beberapa prinsip yang harus diperhatiakan antara lain adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Baca Juga :  Nama OPD Baru Mulai Dipasang

Selain itu lanjutnya, pembentukan OPD dalam peraturan daerah merupakan amanat ketentuan pasal 212 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014  dan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pada intinya menggariskan, bahwa pembentukan dan sususan OPD ditetapkan melalui Perda.

Secara umum, Perda ini memuat susunan OPD secara garis besar. Sedangkan mengenai kedudukan dan susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati (Perbup), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang  perangkat daerah.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda OPD

Sementara itu, untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), ketika Perda ini berlaku, maka mereka tetap harus melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya instansi vertikal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menangani urusan pemerintahan umum.

“Akan tetapi anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan Bakesbangpoldagri sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sampai dengan dibentuknya instansi vertikal oleh Kemendagri,” pungkas Subhan. (cr-wan)

Komentar Anda