Proyek Jalan Korleko- Sordang Segera Rampung

PROYEK DIKEBUT: Inilah proyek pengerjaan jalan Korleko-Sordang yang terus dikebut oleh pihak kontraktor, agar segera tuntas. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pengerjaan jalan Korleko-Sordang dipastikan dalam waktu dekat akan segera rampung. Proyek jalan  tersebut harusnya tuntas dikerjakan tahun 2016 lalu, namun hingga batas kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2016, pengerjaannya tidak juga tuntas dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak. Karena itu, kontraktor pun akhirnya  diberikan kesempatan perpanjangan  selama 50 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat keterlambatan pengerjaan, kontraktor tetap akan dikenakan kewajibkan untuk membayar denda dari sisa pengerjaan yang tidak tuntas dilakukan, sampai dengan batas akhir kontrak. Sedangkan anggaran pengerjaanya sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 60 miliar.

“Batas kontraknya berakhir tanggal 31 Desember lalu. Tapi sesuai ketentuan tidak memperpanjang kontrak. Namun diberikan kesempatan lima 50 hari. Itu maksimal 50 hari sesuai ketentuan,” ungkap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim, Dedi Irawan, saat ditemui diruang kerjannya, Jum,at (3/2).

[postingan number=3 tag=”jalan”]

Pengerjaan proyek jalan ini kata dia, ditangani Kabid sebelumnya, Mudahan. Dia lah yang langsung ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Saya baru jadi Kabid. Sepenuhnya yang menangani proyek ini dari awal Pak Mudahan,” terang Dedi.

Baca Juga :  Dispar Serahkan Hibah Proyek Pariwisata Rp 1,3 M

Kesempatan 50 hari yang telah diberikan itu, maka pihak kontraktor pun diwajibkan untuk menuntaskan pengerjaan sesuai dengan waktu tersebut. Namun berdasarkan laporan yang diterima dari petugas di lapangan, progress pengerjaannya tinggal sekitar 5 persen lagi tuntas.

“Itu sebenarnya supaya segera bisa tuntas. Tinggal pengerjaan minor saja yang masih belum. Pengaspalan sudah finish. Kita sendiri sudah beberapa kali memberikan teguran. Yang jelas jika ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan speknya. Biarpun terpasang kita tidak akan bayar,” tegas dia.

Sementara untuk denda sendiri. Setelah diberikan kesempatan 50 hari, maka pihak kontraktor itu wajib untuk dikenakan bayar denda. Hitungan dendanya yaitu per mil, per seribu, sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Aturan itu kan berdasarkan nilai kontrak. Makanya kalau 50 hari dari tanggal 31 Desember, akan berakhir sekitar tanggal 20 Februari . Saya yakin jalan ini akan tuntas,” sebut dia.

Baca Juga :  Pembebasan Jalan Gerung-Kuripan tak Bisa Tahun Ini

Untuk proyek jalan yang ada tahun ini, pihaknya sama sekali tidak menginginkan akan terjadi keterlambatan pengerjaan seperti tahun sebelumnya. Karena ujungnya jelas akan merugikan masyarakat itu sendiri.

“Saya bilang begitu, karena jika tidak bisa tuntas tahun ini. Maka pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran. Sehingga pembayaran pun akan menggunakan APBD tahun sebelumnya,” sebut dia.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, termasuk dengan kepala bidang yang ada di PUPR. Tahun 2017 ini, anggaran untuk proyek jalan jumlahnya mencapai Rp. 130 miliar. Jumlah itu terdiri dari anggaran DAK sebesar Rp 98 miliar lebih, dan sisanya dari DAU. “Itu anggaran untuk jalan baru, pelebaran. Dan ini tersebar di sejumlah wilayah di Lotim,” sebut Dedi.

Selain itu, mereka juga nantinya akan meminta pendampingan dari TP4D Kejaksaan, supaya pengerjaan proyek jalan ini bisa selesai tepat waktu. “Saya rasa perlu TP4D. Tapi sekarang ini kan belum saatnya,” tutup Dedi. (lie)

Komentar Anda