Raperda KIP Inisiatif Dewan Harus Dikritisi

Ilustrasi Raperda

GIRI MENANG-DPRD Lombok Barat melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (23/2). Ini adalah salah satu Raperda inisiatif dewan pada tahun ini.

Uji publik melibatkan berbagai elemen seperti unsur kepolisian, pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi, Kades dan lain-lain. Pada kesempatan ini Ketua Pansus Raperda KIP Munawir Haris memaparkan draf Raperda untuk sama-sama dikritisi peserta yang hadir. Uji publik dilangsungkan di ruang sidang utama kantor DPRD Lombok Barat sekitar pukul 10.00 Wita kemarin. “ Ada beberapa produk Perda inisiatif yang dihasilkan dewan, tapi rata-rata mubazir. Semoga saja yang ini tidak mubazir,” ungkap Musleh dari Penggerak Keterbukaan Informasi Lombok Barat kepada Radar Lombok saat ditanya soal pembahasan Raperda ini.

Ia memberikan beberapa penekanan dimulai dari konten Raperda yang tidak jauh berbeda dengan konten Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga mengkritis tidak ada penjelasan gamblang soal pentingnya pemerintah tidak memberikan informasi kepada publik berkaitan dengan hal-hal yang dianggap “rahasia”, dokumen daerah dan lain-lain. “ Jangan-jangan nanti atas alasan rahasia dan lain-lain, informasi tidak diberikan ke publik. Hal-hal seperti ini harus dikritisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  KUA-PPAS Tahun 2017 Tunggu Raperda OPD

[postingan number=3 tag=”raperda”]

Pada kesempatan ini Ketua Pansus Raperda KIP Munawir Haris mengatakan, uji publik ini tidak sekadar untuk mendapatkan masukan, namun juga untuk memperkaya khazanah materi. “Supaya kita tahu batasan keterbukaan informasi. Misalnya di kepolisian yang terkait dengan materi penyelidikan maupun penyidikan,” ungkap politisi PAN ini. Saat uji publik hadir Fahrurrozi selaku tim ahli dari Komisi Informasi (KI) NTB.

Raperda inisiatif DPRD yang berisikan 60-an pasal ini pun mendapat masukan terkait isu-isi strategis dan keberadaan Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi (PPID), baik yang ada di SKPD maupun Desa. Namun yang paling dinamis dibahas adalah materi tentang lembaga KI kabupaten, yang keberadaannya oleh hampir semua peserta dianggap belum krusial dan diperlukan. “Belum banyak sengketa informasi yang terjadi. Sehingga keberadaannya perlu dikaji ulang termasuk dengan alasan kebutuhan anggaran,” ungkap Kabag Humas Setda Lombok Barat H.Syaiful Ahkam.

Baca Juga :  Ispan Junaidi Dikritik karena Jarang Hadir

Kemudian dalam tanggapannya, tim ahli Fahrurrozi menyatakan bahwa Undang-undang KIP hanya memastikan bahwa di level provinsi, KI itu harus ada.  Sedangkan untuk kabupaten bergantung pada kebutuhan daerah. Dia mengusulkan agar materi itu tetap ada namun menggunakan kata “dapat” dalam klausul pembentukan sehingga tetap memberi ruang pembentukannya bila dibutuhkan.

Acara uji publik ini sendiri menjadi salah satu rangkaian kerja Pansus setelah beberapa waktu lalu melakukan studi banding ke Kabupaten Gianyar Bali.

Munawir Haris mengatakan, Raperda yang akan disahkan ini nantinya akan memberkan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan data di SKPD maupun desa. Tetapi tentunya data yang bukan bersifat rahasia. “Dokumen APBD, APBDes bisa diminta oleh masyarakat, itu tidak rahasia. Tetapi laporan pertanggungjawabannya itu rahasia, karena ada pemeriksa internalnya,” jelasnya.(git/zul)

Komentar Anda