Raperda Retribusi Menara Mulai Digodok

MENJELASKAN : Bupati Najmul Akhyar menyampaikan penjelasan rapeda tentang retribus menara. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemkab dan DPRD Lombok Utara awal tahun ini mulai membahas rancangan peraturan bupati (Raperda) tentang retribusi menara, Kamis (5/1).

Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Akibatnya, penarikan retribusi menara pada tahun kemarin tidak bisa dipungut karena terkendala perubahan regulasi yang berasal dari Mahkamah Konstitusi dan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan tanggal 9 Junia 2015 lalu. "Raperda ini sangatlah penting artinya bagi kita semua khususnya dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam melakukan pungutan retribusi kepada masyarakat," ujar Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar pada usai menyampaikan penjelasan dihadapan anggota DPRD lombok Utara. 

[postingan number=3 tag=”raperda”]

Baca Juga :  Raperda Perangkat Daerah Ubah Wajah SKPD

Adanya Raperda ini, menurutnya, sebagai sarana membangun dan memperkokoh unsur good govermance disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dan surat yang dikeluarkan Kementrian Keuangan dengan nomor S-349/PK/2015 perihal penetapan penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur didalam pasal 124 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sebagaimana yang dinuat pada penjelasan pasal 124 tersebut, bahwa pungutan retribusi 2 persen dari NJOP PBB menara dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi. 

Dengan dikeluarkannya keputusan Gubernur dan putusan Mahkamah Kostitusi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 79 A Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang adninistrasi kependudukan.  Pada Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, demikian juga halnya dengan mekanisme penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang selanjutnya berpedoman pada pasal 151, pasal 152, pasal 155 dan pasal 161 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Pada intinya penetapan tarif retribusi ini untuk melakukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi," tandasnya. 

Baca Juga :  Menderita Stroke, Yakti akan Diberhentikan

Ia menekankan pada perubahan Raperda ini agar memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,  aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut, sehingga tujuan pengendalian menara telekomunikasi untuk meminimalisasi eksernalitas negatif dapat tercapai. (flo)

Komentar Anda