Ratusan Ribu Anak di Lobar Belum Miliki Akta Kelahiran

GIRI MENANG—Sebanyak 153.369 anak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) belum memiliki dokumen akta kelahiran. Untuk mengejar itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar terus mengebut. Hingga akhir Juni lalu, pihak Dukcapil baru mencatat 100 ribu anak yang telah memiliki akta kelahiran.

Angka kepemilikan akta kelahiran masih jauh dari target. Berdasarkan catatan pihak Dukcapil, terdapat 250 ribu penduduk mulai usia 0 hingga 18 tahun. “Tapi yang belum punya akta kelahiran kurang dari setengah, hanya 153.369 anak,” ungkap Kepala Dukcapil Lobar, H. Muridun, kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga :  Guru Harus Miliki Motivasi Mengajar

Banyak yang belum punya akta kelahiran, disebabkan tingkat kesadaran orang tua masih rendah. Disamping itu, banyak orang tua ketika melahirkan anak, tidak langsung mengurus akta kelahiran. Selain itu, praktik menikah dini yang dilakukan sebagian masyarakat, termasuk orang tua banyak yang tidak memiliki akta nikah. “Maka dari itu, kami akan mencari terobosan lewat isbat nikah saja,” paparnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kantor Kemenag Lobar. Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat. “Dari sini kami akan melakukan pendataan. Setelah ketahuan belum ada yang punya, kemudian orang tuanya harus menguruskan,” tandasnya.

Baca Juga :  PNS Lotim Diwajibkan Punya Akta Nikah

Pihaknya juga berencana bekerjasama dengan pihak rumah sakit, tempat bersalin dan sejenisnya. Ketika ada anak yang dilahirkan, orang tuanya langsung terdata untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut. “Saat ini kami sedang matangkan rencana tersebut,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda