RS Swasta Siap Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS

RAPAT :DPRD Kota Mataram bersama dengan pihak BPJS Kesehatan, RS swasta dan Pemerintah Kota Mataram melakukan rapat bersama mencari jalan keluar pemutusan kerjasama RS swasta dengan BPJS Kesehatan (Fahmy/Radar Lombok )

MATARAM– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Mataram memanggil pihak rumah sakit swasta, pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk membahas pemutusan kerjasama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2017.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Didi Sumardi dan Ketua Komisi IV DPRD H. Muhir. Dari unsur eksekutif hadir Asisten I Lalu Martawang.

Pada kesempatan ini Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia  (ARSSI) dr. Lalu Ahmadi menjelaskan, semenjak terjadinya pemutusan kontrak tersebut antara pihak ARSSI dan BPJS Kesehatan sudah melakukan komunikasi. Pada dasarnya ARSSI akan melanjutkan kembali perjanjian kerjasama dengan catatan adanya revisi Permenkes Nomor 64 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN.”Kami siap melakukan kerjasama kembali dengan catatan dilakukan revisi Permenkes,” kata Ahmadi.

Ia menyebut Permenkes membuat RS swasta rugi. Karena dalam Permenkes tersebut diatur kalau ada pasien yang naik kelas untuk perawatan maka yang harua dibayar menjadi tanggungan tambahan hanya biaya kamar saja, sedangkan biaya obat-obatan dan pelayanan yang lainnya tidak dikenakan.

Baca Juga :  RS Swasta Diminta Terima Pasien BPJS

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Misalnya kata Ahmadi, untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap kelas 1 mau naik ke kelas VII, maka tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kawar rawat inap kelas 1 dengan kamar rawat VIP. “ Klausul dalam Permenkes ini yang akan membuat RS swasta rugi kalau melanjutkan kerjasama,” terangnya.

Atas dasar untuk menghindari kerugian rumah sakit swasta atas instruksi ARSSI Pusat melakukan pemutusan kerjasama untuk sementara. Informasi yang diterima dari pusat revisi Permenkes akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2017.

Kepala BPJS Cabang Mataram dr. Muhammad Ali menyebutkan bahwa informasi yang diterima dari pusat bahwa akan dilakukan revisi terhadap keberadaan Permenkes. “ Nanti akan  dilakukan perubahan terhadap Permenkes 64,” kata Muhamad Ali.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Masih Butuh Guru PNS

Ia menambahkan, sebelum melanjutkan kerjasama, pihaknya dari BPJS juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan RS swasta yang selama ini sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selama ini dari kerjasama yang sudah dilakukan masih ada muncul keluhan masyarakat.” Kami ingin tersedianya RS swasta yang bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Ali.

Ia mengatakan kerjasama yang akan dibangun kembali ini harus dilandasi dengan itikad baik untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para peserta BPJS. Kerjasama yang akan dibangun kembali bukan hanya untuk mendapatkankan keuntungan semata tetapi lebih dari itu tetap mengutamakan fasilitas dan kualitas pelayanan.

Pihak BPJS meminta untuk sementara ini bisa dilakukan evaluasi di tingkat internal masing-masing untuk perbaikan kedepannya. Nanti hasil dari evaluasi masing-masing dipelajari untuk koreksi diri.

“Kami memandang perlu melakukan  evaluasi. Karena  terbuka peluang untuk melakukan MoU dalam waktu yang tidak lama lagi,” ujarnya.(ami)

Komentar Anda