Saber Pungli Bikin Kades Gelisah

KOORDINASI: Bupati H Najmul Akhyar, Wakill Bupati Sarifudin, Sekda H Suardi, Tim Saber Pungli Ipda Iskandar Hamidi bersama instansi terkait memberikan penjelasan terhadap kepala desa pada rapat koordinasi (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kepala Desa yang tergabung dalam forum Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan tim Saber Pungli mulai dari pusat hingga ke daerah.

Pasalnya, setelah keberadaan tim Saber Pungli membuat seluruh kepala desa dan perangkat desa tidak bisa bekerja dengan tenang karena khawatir akan terkena operasi tangkap tangan (OTT). Apalagi setelah terdengar tim Saber Pungli menyebarkan anggota berpakaian preman maupun melibatkan tokoh masyarakat. Oleh karena itu, melalui kesempatan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan lintas sektor berharap semua lintas sektor terkait ada satu kesepahaman terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah desa. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa sangat luar biasa yang diemban, termasuk juga pengelolaan keuangan yang ada di desa. Dengan keberadaan tim Saber Pungli, kami ingin ada satu kesepahaman terhadap kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan,” ujar Ketua AKAD Lombok Utara Jauhari di hadapan bupati yang berlangsung di aula kantor bupati, Selasa kemarin (28/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 pasal 22 ayat 1 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 terjadi ada kontradiksi. Menurutnya, satu sisi Permendagri memperbolehkan memungut sesuai ketentuan-ketentuan desa, dan satu sisi permendes melarang melakukan pemungutan jasa administrasi pelayanan. “Mana yang harus kami ikuti,” lontarnya.

Dikatakan, persoalan sangat membingungkan perangkat desa. Ditambah lagi dengan keberadaan tim saber pungli yang menjadi sasaran empuk di desa. Perdes mengenai jenis pungutan yang masuk ke pendapatan desa menjadi kekhawatiran. Salah satu program yang telah berjalan berupa prona. Program prona telah banyak mengkawatirkan perangkat desa, jangan sampai seperti di desa daerah lain. Karena berdasarkan program prona ini semua masyarakat yang memiliki pekarangan harus bersertifikat. “Pengurusan prona ini telah jelas dikatakan gratis. Tapi, masyarakat yang mendapatkan gratis ini jika berkas persyaratan lengkap, pendaftaran gratis termasuk pengambilan sertifikat. Sementara bagi yang tidak lengkap berkas menjadi kewenangan pemohon dan untuk pengurusan administrasi alas hak mengacu ke Perdes. Kami sudah konsultasikan dengan Kejaksaan yang menghasilkan surat edaran. Itulah dasar kami untuk membuat Perdes mengenai pungutan yang menjadi pemasukan desa,” ungkapnya.

Ini sudah dilakukan sejak tahun 2012, dan pernah menjadi gejolak di seluruh desa menolak program prona itu pada tahun 2013 sehingga pemerintah daerah mengupayakan pertemuan dengan kejaksaaan sehingga keluar surat edaran kejaksaan tersebut membolehkan memungut sesuai Perdes yang berlaku. Dengan keberadaan Saber Pungli ini, tentu perangkat desa merasa khawatir sebab satu sisi sudah melaksanakan dan satu sisi terjadi perkembangan seperti itu.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Diminta Lebih Garang

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Jika tidak boleh, maka apa bedanya dengan tahun sebelumnya. Maka dari itu, ini harus disatukan pemahaman bukan berarti ingin melawan hukum. “Kami ingin yang jelas apakah boleh atau tidak boleh. Jika tidak boleh, apa bedanya dengan tahun sebelumnya sesuai surat edaran kejaksaan. Berikan kami petunjuk, kalau saya masuk penjara maka semuanya harus masuk penjara termasuk kepala dusun. Maka berikan kami pemahaman, tim pencegahan ini harus turun ke kami jangan sampai langsung menangkap. Kami tidak takut jika terjadi kesalahan, tapi mari objektif,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyatakan, apa yang menjadi keinginan seluruh kepala desa ingin menyatukan kesepahaman sehingga dihadirkan tim saber pungli, BPN, dan kepala desa sendiri. “Saya ingin satu kata supaya tidak mengira-mengira terhadap program prona dan lainnya, sehingga saya tidak ingin niat teman-teman desa yang baik justru berjalan tidak baik dan tidak nyaman,” katanya.

Pada pertemuan awal ini, lanjut Najmul, diharapkan akan ada pertemuan berlanjut dengan membentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk dibahas secara fokus. Jika memang ada aturan dilakukan, jika tidak ada apa yang harus dilakukan. Sehingga ia tidak ingin, adanya niat baik ingin melancarkan prona, namun tersandung peraturan. “Saya tidak ingin semua itu terjadi. Saya inginkan kebijakan desa berjalan dengan cara aman dan tidak menimbulkan masalah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lombok Utara Lalu Suharli menjelaskan, program prona dibagi menjadi dua tahap, yaitu pra sertifikasi dan sertifikasi. Tahap sertifikasi itu memang menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN di masing-masing BPN kabupaten/kota. Sedangkan, pra sertifikasi itu menjadi urusan pemohon.

Pemohon itu sendiri ada yang lengkap berkasnya langsung mendaftarkan, dan yang belum lengkap alas haknya maka harus mengurus alas haknya di desa. Terkait pengurusan alas hak di desa, mungkin ada yang menimbulkan biaya diatur desa otomatis menjadi tanggungan pemohon. Menyangkut keabsahan materai, tapal batas mungkin ada kesepakatan mengelola di desa. “Intinya di pra sertifikasi ini menjadi tanggung jawab pemohon, dan adapun proses administrasi mengenai pungutan itu memang sudah menjadi prosedur yang ada dianggap legal di tingkat kantor BPN. Mungkin pada proses mengenai perdes,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim akan Berantas Pungli

Terkait Permendes dan Permendagri itu tidak ada yang bertentangan. Semuanya bisa dipertegas di masing-masing Perdes. Ia menyarankan, sebaiknya didalam Perdes tidak usah menaruhkan persentase tanah, karena harga tanah di Lombok Utara semakin mahal. Untuk diketahui, pemerintah pusat pada tahun ini mencanangkan 2 juta bidang, yang paling banyak di pulau Jawa. “Di Lombok Utara kita dapat 1000 bidang,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah diwakili Kanit Tipikor Reskrim IPDA Iskandar Hamidi menerangkan, tim saber pungli menindak telah mengikuti peraturan, artinya tidak sembarangan langsung menangkap. Sebab pihaknya harus melihat apakah pungutan itu ada regulasinya sesuai ketentuan yang ada mulai dari pusat, daerah, dan desa. “Khusus penangkapan OTT di Senaru itu diatur dalam Perbup yang dikelola Pemda. Jika melanggar maka konsekuensinya ada, maka perlu duduk bersama supaya menyesuaikan dengan Perbup tersebut,” terangnya.

Mengenai kasus OTT Senaru, pihaknya saat ini masih proses, tinggal menunggu pelimpahan hukum ke kejaksaan. Tim penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial RM, terkait pengembangan nanti dilihat di persidangan. Selanjutnya, kasus OTT di Gili Trawangan kepala desa diminta mengikuti proses hukumnya apakah bisa maju ke tahap 2 (kejaksaan) atau tidak akan dikembalikan ke bupati, mungkin ada tindakan tertentu. “Jadi, bersama kepolisian tidaka perlu takut, kalau ada di pengadilan divonis hukum baru takut. Karena berbicara masalah payung hukum,” jelasnya.

Sedangkan terkait program prona, ia menyarankan seluruh Kepala desa lebih baik berkomunikasi dengan BPN. Apabila program prona ini memiliki alas hukum untuk melakukan pungutan dan sepakat. “Aturan dibaca bersama dan harus dipegang. Intinya, kami saber pungli tetap berjalan. Yang penting kepala desa dan perangkat desa harus saling mengingatkan. Kita juga lelah OTT karena harus mengurus dokumennya yang tebal. Tapi, harus hati-hati,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda