Satu Anggota Polres Lobar Dipecat

Ilustrasi Anggota Polres Dipecat'

GIRI MENANG-Anggota Polres Lombok Barat (Lobar) Briptu I Made Mertadana mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui upacara PTDH yang dipimpin lansung Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana, Selasa  kemarin (21/2).

Kasi Propam Polres Lobar IPTU Ketut Sandiarsa mengatakan, upacara PTDH didasarkan atas terbitnya Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: 68/I/2017 tanggal 24 Januari 2017. Yang bersangkutan sendiri lanjutnya sebelum di-PTDH sudah melalui proses sidang komisi kode etik. Pihaknya menggunakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri”.

Baca Juga :  Anggota Kodim Lakukan Tes Urine

[postingan number=3 tag=”pecat”]

Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan pelanggaran meliputi: dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri,”.

Lebih lanjut diterangkannya, anggota yang di-PTDH ini tercatat tidak disiplin masuk kantor, ada ilegal logging, membawa lari sepeda motor. Namun tidak diarahkan ke pidana melainkan pelanggaran disiplin sehingga mendapatkan PTDH. “Posisi yang bersangkutan masih tetap di rumahnya, kemarin beberapa hari kemudian saya melakukan komunikasi untuk dia datang ke sini. Rupanya yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Mataram Raih Penghargaan dari Mabes

Dijelaskannya, masih ada satu lagi Anggota Polres Lobar yang sudah disidang komisi kode etik, hanya belum ada Surat Keputusan Kapolda NTB untuk melakukan pemberhentian. “Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa turun, dan kita bisa melakukan pelepasan,” tandasnya sembari memberitahukan bahwa 2016 ada dua Angota Polres Lobar yang diberhentikan. (zul)

Komentar Anda