Segera Bentuk Tim Yustisi

Agus Tisno (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara segera membentuk tim yustisi yang bertugas menyasar dan mendata tenaga kerja asing yang ada di Lombok Utara dan menyasar bangunan yang tidak berizin.

Dalam pembentukan tim yustiti ini akan melibatkan beberapa komponen, salah satunya aparat keamanan. “Kita sedang membuat dua tim yustiti. Tim yang pertama akan bergerak menyasar tenaga kerja asing dan tim yang kedua bergerak di bidang perizinan,” ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara Agus Tisno kepada Radar Lombok, Kamis (19/1).

Pembentukan tim, jelasnya, sebagai langkah komitmen pemerintah daerah dalam mengantisipasi adanya tenaga kerja asing yang tidak mengantongi surat-surat ijin kerja. Karena, saat ini tenaga kerja yang sudah memperpanjang memperkerjakan tenaga asing baru terdapat 8 orang dari 147 orang yang bekerja di tiga gili termasuk juga di darat. “Adanya tim ini nanti akan menyisir semua perusahaan yang ada tiga gili maupun di darat. Agar mempercepat pekerjaan tim ini, saya sedang mengkonsep SK dan pak bupati sudah berkenan,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Bergerilya di Lapangan

[postingan number=3 tag=”klu”]

Apabila terdapat perusahaan yang tidak memperpanjang, maka tenaga asing tersebut akan langsung dideportasi. Dan pihaknya perusahaan akan diberikan sanksi apabila tidak melaksanakan perpanjangan terhadap tenaga kerjanya. “Tapi kita akan berikan surat teguran hingga tiga kali, jika tidak diindahkan perusahaan yang kita tutup,” tegasnya.

Terkait adanya WNA yang ilegal, pihaknya memang sangat khawatir mengingat jalur transportasi baik laut maupun darat ke tiga gili sangat bebas keluar masuk. Oleh karena itu, perlu untuk menyegerakan pembentukan tim tersebut. “Tiga Gili sangat mudah masuk, apalagi kapal cepat dari bali sangat mudah masuk,” tandasnya.

Keberadaan tim Yustisi ini, menurutnya, sangat penting untuk menyelamatkan tenaga lokal dan sumber penambahan PAD yang terbuang. Karena, untuk memperpanjang tenaga kerja per tahun rata-rata sebesar Rp 15 juta per orang, jika dikalikan total keseluruhan tenaga kerja yang ada tersebut. Terkait batas tenaga kerja asing ada yang enam dan setahun. “Kalau ada satu atau dua per perusahaan itu wajarlah,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Targetkan Bentuk Lima BUMDes

Untuk batasan jumlah penerimaan tenaga kerja asing, tentu pihaknya memberikan batasan. Kalau dibiarkan semuanya maka tenaga kerja akan hilang pekerjaannya. Oleh karena itu, pihaknya juga akan tengah menyusun regulasi untuk bidang tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing tersebut.

Selanjutnya, tim Yustiti bidang perizinan. Telah memiliki tugas melakukan pendataan berapa jumlah pasti bangunan yang berizin, belum berizin dan tidak berizin. Sebab, masih banyak bangunan tidak berizin mencapai 600 bangunan baik hotel maupun lainnya. Kedua hal ini tidak ingin hanya fokus meningkatkan sumber PAD, sementara kondisi daerah berdampak. “Kita juga menyasar bangunan tidak berizin,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda