Sekolah Gratis Hanya Mimpi

PRAYA-Mimpi anak-anak Lombok Tengah untuk mendapatkan sekolah gratis ternyata hanya mimpi.

Kedok ini diungkap sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin (25/7). Bahwa selama ini, banyak orang tua siswa mengaku terhimpit dengan biaya sekolah anaknya. Khususnya siswa SMA dan SMK, mulai baru masuk hingga lulus.

Para orang tua mereka mereka harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mebiayai anak mereka agar tetap bisa mengenyam pendidikan. Walau berat, para orang tua ini mengaku harus peras keringat banting tulang demi masa depan cerah bagi anak-anaknya. Yang paling disesalkan para orang tua siswa ini, pungutan ini cenderung terjadi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). ‘’Ini penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh. Kepala sekolah harus bertanggung jawab,’’ ungkap Ketua Formapi NTB, Ichsan Ramdani.

Secara hukum, sambungnya, pungutan berkedok pembangunan ini jelas menyalahi aturan. Namun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sebagai instansi terkait yang membawahi sekolah, tidak pernah menegur para kepala sekolah selama ini. Mereka menjadi pungutan ini kebiasaan yang tidak pernah dihentikan selama ini.

Tak heran, jika kemudian para kepala sekolah ini ketagihan mengeluarkan kebijakan untuk memungut dana dari siswa. Karena selama ini, banyak kepala sekolah yang merasa tidak bersalah mengeluarkan kebijakan untuk memungut biaya pembangunan dari siswa. Terlebih, komite sering kali dijadikan alat pembenar selama ini. ‘’Kami yakin, jika Dikpora sebagai atasannya menegur mereka (kepala sekolah, Red), maka tidak akan ada lagi yang namanya pungutan,’’ cetusnya.

Baca Juga :  Ratusan Kepsek di Lotim akan Dimutasi

Ditambahkan Divisi Advokasi dan Hukum Konsorsium Lombok Tengah, Saeful Muslim. Dia menyorot lemahnya pegawasan dari Dinas Dikpora. Sehingga banyak kepala sekolah kebablasan dalam mengambil kebijakan yang menyalahi aturan.

Seperti biaya pembangunan misalnya, anggarannya sudah tercantum dalam APBD. Namun, biayanya malah dibebankan kepada siswa. Sehingga banyak orang tua siswa yang mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Terutama orang tua siswa yang berpenghasilan rendah. ‘’Dan ini jelas-jelas melanggar aturan,’’ katanya.

Penggiat sosial ini juga menyesalkan kebijakan sekolah tertentu di Lombok Tengah. Mereka bukannya mengedepankan prestasi, tetapi materi. Dimana sebelumnya, seorang anak berprestasi semasa SMP selalu menjadi juara umum. Namun, ketika hendak masuk salah satu SMA tertentu dia ditolak gara-gara tidak punya uang pendaftaran ulang.

Tentunya, kebijakan ini akan menjadi cambuk yang menyakitkan bagi anak tersebut. Dan, tidak menutup kemungkinan semangat mereka akan patah di tengah jalan. ‘’Kami tidak mau lagi ada kebijakan sekolah seperti itu. Mereka seharusnya mengdepankan prestasi, bukan materi,’’ sesalnya. 

Kabid Dikmen Dinas Dikpora Lombok Tengah, HL Muliawan menyanggah semua tudingan aktivis tersebut. Dia mengaku, tidak ada sekolah yang luput dari pengawasan. Termasuk persoalan pungutan yang dilakukan sekolah.

Baca Juga :  Sekolah Diminta Tepat Waktu Berikan Honor Guru

Pihaknya dalam hal ini sudah dua kali memanggil kepala sekolah terkait. Namun, mereka melakukan pungutan atas dasar yang telah diatur dalam undang-undang. Seperti  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 80 Tahun 2013, disebutkan bahwa lembaga pendidikan universal (SMA/SMK) boleh didanai oleh pemerintah, masyarakat, dan elemen lainnya.

Nah, atas dasar inilah para kepala sekolah kemudian boleh memungut biaya dari elemen masyarakat tersebut, termasuk wali siswa. Catatannya, mereka terlebih dulu membuat kesepakatan berdasarkan kemampuan lingkungan atau wali siswa. Sehingga tidak menjadi beban di kemudian hari. “Jadi apa yang sudah dilakukan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga kami tidak melakukan teguran lantaran apa yang mereka lakukan tidak salah,” belanya.

Penegasan sama juga disampaikan Kepala SMAN 4 Praya, Kadian. Dia mengaku semua pungutan yang dilakukan berdasarkan persetujuan wali siswa. Tidak ada yang dipaksakan, termasuk rencana biaya penambahan ruang kelas yang dibiayai wali siswa. ‘’Kami siap membuktikannya, bahwa itu persetujuan semua wali siswa,’’ tukasnya.

Hearing itu kemudian berakhir setelah terjadi perdebatan panjang lebar antara aktivis, anggota dewan, kepala sekolah, dan pihak Dinas Dikpora. (cr-ap)

Komentar Anda