Sengketa Lahan Lias Pertimbangkan Hak Warga

MEDIASI : Bupati Najmul Akhyar bersama Anggota Komnas HAM Maneger Nasution serta warga menandatangi kesepakatan mediasi sengketa lahan (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemkab Lombok Utara bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menfasilitasi warga Dusun Lias Desa Genggelang Kecamatan Gangga dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan sengketa lahan seluas 51 hektare lebih yang terletak di dusun setempat.

Dalam penyelesaian sengketa ini akan mempertimbangkan dengan seksama supaya kedua belah pihak tidak saling rugi. Dalam pertemuan ini dihadiri perwakilan Komnas HAM RI, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB, Bupati Najmul Akhyar, Sekda H Suardi, Camat Gangga Ahmad Suhadi, Polsek Gangga AKP Cahyono, Kasat Pol PP Muldani, dan warga yang mengklaim serta pemerintah desa. Pertemuan ini berlangsung di aula setda, Kamis (23/3). “Sekarang pemerintah secara sungguh-sunggu memediasi persoalan ini supaya bisa tuntas menemukan keputusannya, karena selama ini menyelesaikan permasalahan memiliki persepsi yang berbeda masyarakat dengan Kemenkumham. Sehingga sengketa lahan tidak bisa diselesaikan bertahun-tahun,” terang Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar seusai menggelar pertemuan.

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Dijelaskan, satu sisi masyarakat merasa lahan itu sudah dimiliki sejak bertahun-tahun sementara Kemenkumham juga demikian, karena memiliki sertifikat lahan tersebut. Oleh karena itu, melalui pertemuan ini telah dibangun kesepakatan untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya agar kedua belah pihak tidak ada saling merugikan. “Dengan terbentuknya tim terpadu ini, sekarang pemerintah yang akan menyusun usulan-usulan dari masyarakat supaya bisa diselesaikan. Usulan-usulan alternatif penyelesaian akan disampaikan ke Kemenkumham, tim terpadu ini akan bekerja hingga 14 April,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Bayar Lahan SMPN 2 Gunung Sari

Ia berharap ada langkah konkrit, karena selama ini pemerintah terkesan berdiam ditempat. Sudah ada terbangun persepsi untuk alternatif dalam penyelesain sengketa ini.

Sementara itu, anggota Komnas HAM RI Maneger Nasution menyatakan, pihaknya bersyukur pada hari ini (kemarin) sudah ada penandatangan mediasi dengan terbentuknya tim terpadu yang difasilitasi pemerintah daerah. Tim terpadu bersama warga akan merumuskan kesepakatan di objek sudah pasti, dan warga yang milik sertifikat sudah pasti, jangan sampai ada penambahan warga. “Nanti bupati mengusulkan ke Kemenkumham untuk membicarkan lahan seluas 51 hektare lebih. Kita akan mendorong lahan itu mau dijadikan apa, berapa luas akan digunakan. Kami harapkan bulan April sudah ada progresnya adanya usulan-usulan alternatif dari masyarakat yang mengklaim tanah tersebut,” tandasnya.

Tanah itu sudah dihibah Pemprov NTB ke Kemenkuhman untuk dijadikan lapas Pemasyarakatan (LP). Baru warga pada tahun 1980-an masuk ke lahan tersebut. Namun, saat ini tidak perlu mencari siapa yang salah dan benar. Pihak Komnas HAM menginginkan sengketa lahan menghadirkan solusi yang terbaik, supaya kedua belah pihak tidak ada unsur kerugian. Jangan sampai setelah mediasi selesai kemudian ada muncul sengketa. “Komnas HAM akan menfasilitasi untuk membicarakan dengan Kemenkumham, dan akan bicara juga dengan Kemenkeu karena ini termasuk aset negara. Ketika sudah membuat sepakat akhir dan sudah tuntas, tidak ada persoalan bagi warga, Pemerintah Kabupaten dan Kemenkumham. Sebab mekanisme untuk pelepasan aset negara sudah diatur didalam peraturan pemerintah. Nanti kita bicarakan setelah ada kesepakatan,” katanya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Faozal: Gak Ada Itu Uang Tali Asih

Untuk itulah, pihaknya mengetahui apa rencana dari Kemenkumham terhadap lahan tersebut, jika membangun LP berapa luas dibutuhkan karena LP itu ada tipe-tipenya. “Baru bisa memberikan sebagian ke warga, tapi melepas aset negara Kanwil tidak ingin terjadi problem didalam pelepasan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Karyadi selaku koordinator menyatakan, lahan seluas 51 hektare lebih itu yang dimanfaatkan warga seluas kurang lebih 43 hektare. Lahan ini ditempati sebanyak 40 KK untuk berkebun dan bertempat tinggal permanen. “Hutan yang kami tempati sekarang telah tempati sejak tahun 1978. Pada tahun itu sampai 1980-an kami membuka untuk berkebun dan bertempat tinggal secara bersama-sama 40 KK,” ungkapnya.

Setelah warga mendapatkan hasil perkebunan, lalu pada tahun 1988 warga setempat mengajukan pembuatan pipil secara massal, dan pipil terbit pada tahun 1989 atas nama masing-masing menguasai lahan tersebut. Sejak tahun itu sampai saat ini menjadi dasar adanya penarikan pembayaran Pajak Bangunan Bumi (PBB). Barulah pada tahun 1994 sejumlah petugas LP mendatangi warga secara mendadak dengan mengancam serta mengklaim tanah kebun itu milik LP yang diperuntukan membangun LP. “Kami harap dengan mediasi ini bisa mempertimbangkan hak-hak kami selaku bertempat tinggal di sana,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda