SIPI Mati, Nelayan Disarankan Perpanjang

KAPAL NELAYAN: Deretan kapal-kapal milik para nelayan Tanjung Luar, yang biasa dipakai para nelayan setempat untuk menangkap ikan di sekitar perairan Lotim (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur (Lotim) mengingatkan kepada para nelayan untuk segera mengajukan perpanjangan, jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan dinas itu sudah mati. Sebab, dari pemantauan Dinas Kelautan, masih ada sejumlah nelayan yang SIPI-nya sudah mati, namun belum dilakukan perpanjangan.

Saran Dinas Kelautan itu dengan tujuan agar para nelayan tidak bermasalah saat mereka bekerja menangkap ikan di tengah laut. Jangan sampai mereka dicegat oleh petugas, lantaran permasalahan dokumen. Ini juga bagian untuk mengantisipasi adanya oknum nakal yang ingin mengambil untung. Seperti yang dialami oleh sejumlah nelayan Tanjung Luar, yang menjadi korban dugaan Pungli, meski mereka memiliki dokumen lengkap.

“Makanya kami mengimbau ke teman-teman nelayan, kalau punya SIPI tapi sudah berakhir, sebaiknya segera diperpanjang. Supaya jangan ada masalah,” saran Kabid Pemberdayaan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim, Ir. Harpi, Sabtu (25/2).

Baca Juga :  KKP Berikan Sertifikat Gratis Rumah Nelayan

[postingan number=3 tag=”nelayan”]

Tak hanya itu, lebih penting lagi kata dia, bagi nelayan yang sama sekali belum memiliki SIPI. Makan mereka harus segera membuat dan melapor ke pihaknya. Selain SIPI, beberapa dokumen lainnya yang dikeluarkan instansi lain juga harus mereka lengkapi. Baik itu sama sekali tidak memiliki, ataupun yang sudah mati. “Masih banyak nelayan yang belum memiliki dokumen seperti SIPI ataupun SIUP. Kalaupun ada, kadang mati,” akunya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sarwin, mendorong pihak dinas terkait untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para nelayan, terkait prosedur pembuatan ataupun perpanjangan SIPI, dan sejumlah dokumen nelayan lainnya. Tuntutannya itu, dengan maksud jangan sampai nelayan bermasalah saat mereka berada di tengah laut. “Kita tidak ingin ada tindakan –tindakan yang tidak enak dialami para nelayan, karena ulah oknum petugas di tengah laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan akan Dibangunkan Rusunawa

Setidaknya, instansi bersangkutan memberikan pembinaan kepada para nelayan yang pemahamannya, terkait prosedur pembuatan dokumen bekerja di tengah laut. Ketika ada kesalahan yang dilakukan nelayan, seyogyanya mereka diberikan arahan untuk melengkapi kekurangan yang mereka miliki. “Kalau ada nelayan yang belum ngurus izin, atau apa lah yang lainnya. Kita rembuk dahulu, apa yang kurang disosialisasikan. Apa yang kurang dikasih tau,” pinta Sarwin. (lie)

Komentar Anda