Suhaili Ngaku Baru Tahu Perubahan PKPU

SIAP TARUNG: Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili dipastikan siap bertarung dalam pilkada NTB 2018.

PRAYA–Adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) nomor 9 tahun 2016 pasal 4 ayat 1, tentang keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya baru diketahui Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT.

“Wah, ini malah semakin baik. Jika itu benar adanya,” kata pria yang digadang-gadang sebagai calon gubernur NTB itu, Jum’at kemarin (2/12).

Dalam pencalonan dirinya sebagai guebrnur, ungkapnya, ia positif akan mengendarai Partai Golkar. Majunya dalam pilkada 2018 mendatang, baginya berubah atau tidak PKPU tersebut dianggap tidak masalah. Yang jelas, dirinya akan siap bertarung.

Baca Juga :  Perubahan RTRW, Lahan Pertanian akan Berkurang

“Insha Allah saya maju. Masalah PKPU ada yang diubah, itu tidak jadi masalah,” imbuhnya.

Sementara itu, politisi DPRD Loteng,  HM. Supli SH mengaku, penghapusan PKPU tersebut tidak memiliki pengaruh besar terhadap HM Suhaili untuk maju pilgub mendatang. Ia mengaku sudah mengetahui aturan itu terhitung 27 November lalu.

Baca Juga :  KPU Jawab Soal PKPU Nomor 9

Majunya Suhaili dalam pertarungan Pilkada 2018, ungkapnya, lantaran sejauh ini belum ada putra asli Loteng yang pernah menduduki kursi gubernur. Karena itu, pencalonan Suhaili dipastikan akan didukung pihaknya.

Majunya Suahili disebut bukan tanpa alasan. Sosok bupati dua priode ini dinilai berhasil memajukan Loteng. Selain itu, kepemimpinannya juga disebutnya cukup teruji. (cr-ap)

Komentar Anda