Tahun Ini Dikucurkan Rp 60 Triliun ke Desa

Eko Putro Sandjojo (dok/JPNN)

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandjojo menargetkan penyaluran dana desa 2017 mencapai seratus persen.

Harapannya, agar seluruh desa dapat benar-benar merasakan manfaat alokasi dana yang tahun ini dikucurkan hingga Rp 60 triliun. "Untuk tahun ini, penyaluran dana desa kami targetkan seratus persen," ujar Eko usai menjadi pembicara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Rabu  kemarin (18/1).

Menurut Eko, target tersebut setelah melihat keberhasilan penyaluran dana desa yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Termasuk jumlah besaran yang dialokasikan juga ikut meningkat.

Di 2015, pemerintah diketahui mengalokasikan Rp 20,7 triliun dana desa. Dari jumlah tersebut, kata Eko,‎ tersalur hingga 80 persen.

Kemudian di 2016, alokasi dana desa meningkat menjadi Rp 40,7 triliun. Dengan jumlah yang tersalurkan hingga 99,75 persen. "‎Kenapa ada yang tak tersalurkan, antara lain ada kepala desa yang bermasalah secara hukum, permintaan telat. Jadi permasalahannya rata-rata seperti itu. Ada juga desanya sudah berubah menjadi bendungan atau kelurahan, cuma faktornya itu saja. Nah di 2017 ini kami targetkan seratus persen," jelas Eko.

Baca Juga :  Dini Resmi Ajukan Banding

[postingan number=3 tag=”desa”]

Eko  meminta aparatur sipil negara (ASN) ikut mengawal distribusi dana desa."Saya minta bantuan mereka mengawal dana desa supaya pelibatan masyarakat semakin terlibat dalam mengawasi penyelewenangan dana desa oleh aparat desa," ujarnya.

Srperti diketahui lulusan IPDN nantinya akan ditempatkan di pemerintahan tingkat Kecamatan. Nah, posisi mereka ini dinilai Mendes sangat pas untuk melakukan pengawalan. Mengingat secara struktur, pemerintahan desa berada satu tingkat di bawah kecamatan.

Terlebih tahun ini di desa akan diadakan pemilihan kepala desa (pilkades) dan badan usaha milik desa (BUMDes). Atas dasar itu Mendes menilai perlu partisipasi banyak pihak di desa. Khususnya dalam mengawal program-program pemerintah agar tak menyimpang dari agenda.

Baca Juga :  Mantan Kades Dasan Borok Segel Kantor Desa

Selain aparatur yang diminta mengawal, dari Kemendes sendiri sudah ada satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan hotline aduan. Namun kedua perangkat ini hanya berkutat di ranah administratif saja atas penyelewengan dana desa. Untuk menindaklanjuti perlu koordinasi dengan pihak Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prinsipnya Kemendes menyepakati adanya pendampingan dari berbagai pihak terkait distribusi dana desa. Namun yang harus digarisbawahi adalah aspek pencegahan penyelewengan. Sehingga tak ada cerita mengenai kriminalisasi Kepala Desa atas tanggungjawab mereka itu. "Dengan Kapolri, Kejaksaan Agung dan KPK sepakat ada pendampingan dan Kepala Desa tidak boleh dikriminalisasi, tapi kalau ada korupsi ya harus ditindaklanjuti," demikian Eko.(gir/jpnn/adn)

Komentar Anda