Tak Ada TKA Ilegal di Lobar

I Ketut Sandiasa (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Barat menegaskan Lombok Barat klir dari persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Hingga saat ini belum ada ditemukan warga asing yang yang menggunakan visa turis untuk bekerja, kecuali WNA yang sudah habis masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)-nya. “Kalau untuk TKA ilegal di Lobar tidak ada. Hanya saja kemarin ada WNA yang dideportasi karena KITAS-nya habis masa berlakunya,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Lobar I Ketut Sandiasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Proyek DPPKAD Lombok Barat, Bangkit Sanjaya Minta Dibebaskan

Menurut Ketut, TKA sendiri biasanya dibawa oleh kontraktor asing yang menang lelang di Indonesia. TKA dibawa dari negara asal kontraktor. Salah satu pertimbangannya, lebih murah. Namun beberapa di antaranya ada yang ilegal atau menyalahi izin tinggal. Dari yang seharusnya menjadi turis, tetapi malah bekerja.

Untungnya lanjut Ketut, fenomena tersebut belum ditemukan di Lobar. Karena memang belum ada kontraktor asing sejauh ini yang melaksanakan pekerjaan di Lobar. Misalnya saja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, itu tidak ada TKA. Hanya saja banyak tenaga kerja dari Surabaya dan Jakarta.

Baca Juga :  Pembangunan Sentra Gula Aren, Kementerian Kabulkan Permintaan Lobar

[postingan number=3 tag=”tka”]

Bakesbangpol Lobar lanjut Ketut, di dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II A Mataram serta kepolisian. Sehingga dalam berbagai kegiatan atau operasi, pihaknya dilibatkan. “Jadi di Lobar masih aman, belum ada TKA ilegal dan jangan sampai ada,” tandas pria yang juga menjabat Sekretaris Bakesbangpol Lobar ini.(zul)

Komentar Anda