Tidak Ada Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

Lalu Aksar Anshori (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Dalam perhelatan Pilkada NTB 2018, tidak ada satu partai politik pun yang bisa mengusung pasangan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya.

"Semua Parpol harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan dukungan raihan suara 20 persen atau 13 dari total 64  kursi di DPRD NTB," kata Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, Selasa kemarin (17/1).

Berdasarkan data pemilu legislatif 2014 lalu, jelasnya, tidak ada satu parpol pun memperoleh raihan suara 20 persen atau meraih 13 kursi dari total 64 kursi di DPRD NTB.  Partai Golkar misalnya, sebagai parpol peraih suara terbanyak dengan raihan 11 kursi, partai ini masih membutuhkan dukungan dua kursi lagi untuk memenuhi persyaratan 20 persen raihan suara atau 13 kursi dari total 64 kursi di DPRD NTB.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Pilkada sudah diatur bahwa persyaratan dukungan minimal pasangan calon dari parpol 20 persen raihan suara atau total jumlah kursi di DPRD provinsi atau kabupaten kota. "Tidak ada parpol bisa mengusung pasangan calon sendiri," ucap mantan ketua GP Ansor NTB itu.

Karena itu, Aksar memperkirakan kemungkinan ada tiga pasangan calon gubernur diusung melalui jalur parpol. Kendati demikian, dalam Pilkada sangat besar kemungkinan ada pasangan calon memborong dukungan parpol. Semakin besar koalisi dukungan parpol, maka semakin kecil jumlah pasangan calon.

Baca Juga :  Wadahi Calon Independen, Ormas FNI Dibentuk

[postingan number=3 tag=”politik”]

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ungkapnya, sudah diatur ada calon tunggal. Sebagaimana sempat terjadi di sejumlah daerah pada Pilkada 2015 lalu. Andai pada masa pendaftaran kepala daerah dilangsungkan KPU, hanya ada satu pasangan calon mendaftarkan diri. Maka KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran, dan memberikan kesempatan kepada parpol mengubah koalisi dukungan.

Dengan perubahan koalisi dukungan diharapkan memunculkan pasangan calon lainnya.  Andaipun, lanjut Aksar, dalam masa perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada pasangan calon mendaftarkan diri.

Maka KPU tetap akan melanjutkan proses Pilkada, dengan pasangan calon akan diadu dengan kotak kosong.

"Pemilih tinggal memilih ya atau tidak terhadap pasangan pasangan calon tersebut," jelasnya.

Kendati begitu, dalam masa kampanye masyarakat tidak setuju terhadap pasangan calon tersebut diberikan kesempatan untuk berkampanye maupun mensosialisasikan agar masyarakat tidak memilih pasangan calon tersebut. Meskipun demikian, Aksar optimis dalam Pilkada NTB 2018 sangat kecil kemungkinan ada pasangan calon tunggal.

Ini dikarenakan, melihat perkembangan dan dinamika menuju suksesi Pilkada NTB 2018 banyak figur maupun tokoh terbaik dimiliki NTB. Baik yang berkiprah sebagai kepala daerah, politisi ditingkat nasional, TNI dan lainnya, sudah menyatakan kesiapan maju berlaga dalam perebutan kursi NTB 1 dan NTB 2 di Pilkada 2018.

Baca Juga :  Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinikmati Segelintir Elit

"Saya lihat banyak putra putri terbaik NTB akan tampil," ucapnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar NTB, Baiq Isvie Rupaedah mengakui, dengan persyaratan minimal 20 persen raihan suara di pemilu legislatif 2014 atau 13 kursi dari total jumlah kursi di DPRD membuat Partai Golkar tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada NTB 2018. Partai Golkar harus mencari dan menjalin koalisi dengan parpol lainnya.

“Kita masih butuh dukungan dua kursi di DPRD untuk memenuhi persyaratan dukungan sesuai diatur Undang-Undang. Karena kursi Golkar di DPRD NTB 11 kursi," jelasnya.

Karena itu, Partai Golkar terus menjalin dan menjajaki koalisi untuk menyamakan pandangan dan persepsi dengan parpol lainnya terkait arah pembangunan NTB kedepan. Selain itu, ada dukungan koalisi dengan parpol lainnya untuk memaksimalkan berbagai sumberdaya dan potensi kemenangan di Pilkada NTB.

"Makanya Golkar ingin merangkul semua pihak untuk membangun NTB kedepan," ujarnya. (yan)

Komentar Anda