Tiket Bangsal Harus Digabungkan Jadi Satu

LOKET TIKET : Sejumlah penumpang domestik yang sedang membeli tiket di loket Pelabuhan Bangsal (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima mendukung langkah pemerintah pemkab setempat, untuk menertibkan pelabuhan Bangsal. Terutama terhadap penjualan tiket penyeberangan yang selama ini amburadul dengan lima jenis tiket yang berasal dari tiga instansi.

Akibatnya, para penumpang yang hendak menyeberang banyak dikibuli dengan penjualan tiket tersebut. Karena itu, Komisi II yang menangani persoalan pariwisata mendorong tim penertiban terpadu Lombok Utara, untuk membuat tim khusus menangani persoalan tiket dengan melibatkan leading sektor terkait. Seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Syahbandar, dan Koperasi Karya Bahari. Adanya tim khusus ini untuk membahas menyatukan lima jenis tiket penyeberangan itu menjadi satu tiket penyeberangan. “Dalam satu tiket itu bisa mengatur item-item berapa ke retribusi daerah, berapa ke Syahbandar, dan koperasi sendiri,” tegas Tusen kepada Radar Lombok, Selasa (1/11).

Menurutnya, pengelolaan koperasi selama ini dibiarkan berjalan sendiri. Tapi, kenyataan di lapangan kadang kala saling curiga. Misalkan, setoran Rp 20 juta yang dianggap masih minim tak sebanding dengan pengunjung wisatawan. Temuan tim penertiban ini bisa saja benar adanya. Untuk membuktikan kebenaran itu perlu dilakukan bersama-sama mengkajinya. Namun dewan sangat menyayangkan pihak pemda memberikan pengelolaan sepenuhnya ke koperasi secara utuh. “Ini akan susah,” sesalnya.

Dewan, katanya, pernah menyarankan penjualan tiket masuk menggunakan sistem online. Kalaupun tidak bisa, maka tidak mengapa menggunakan sistem manual. Akan tetapi, petugasnya harus langsung ditangani pemda dalam hal ini DPPKD. Petugas pemda harus siap siaga di pelabuhan selama 24 jam dan harus melakukan pengawasalan secara maksimal.

Baca Juga :  Wabup Desak Penuntasan Kasus Tiket Palsu

Kalaupun tidak bisa, maka harus melakukan kerjasama dengan pihak koperasi dengan membentuk kontrak kerja dan menggunakan satu jenis tiket. Sebab, dari pengalaman pribadi, Tusen mengaku pernah dikibuli. Pada waktu ia membeli tiket penyeberangan untuk empat orang, petugas koperasi bukan memberikan empat tiket, malah satu tiket dengan tulisan untuk satu empat orang. “Seharusnya tiket itu saya pegang empat. Maka, tidak bisa dielakan terjadi pungli,” bongkarnya.

Tidak hanya persoalan retribusi, melainkan juga soal keamanan dan kenyamanan para wisatawan. Misalkan, satu boat itu kadang melebihi dari jumlah kapasitas, padahal sudah ada SOP. Akibatnya, para penumpang sangat takut. Begitu juga, penumpang barang dengan orang harus bisa dipisahkan. Apalagi Bangsal ini merupakan pintu masuk utama ke tiga gili tersebut.

Seperti pelabuhan di daerah lain memiliki satu pintu ketika masuk penyeberangan, sehingga petugas bisa melacak para penumpang. Ditambah lagi, mengkhawatirkan oknum-oknum membawa narkoba dengan mudah tidak ada pengawasan. Selain itu, pembuangan sampah harus dibersihkan, jangan sampai sembarangan membuang sampah sehingga membuat para tamu wisatawan merasa jorok.

Oleh karena itu, dengan penertiban yang dilakukan pihak pemda dewan sangat mendukung. “Dan kami berharap penertiban ini jangan dibiarkan begitu saja dan mendiamkannya,” harapnya.

Termasuk juga, lanjut Tusen, pengelolaan retribusi parkir juga bermasalah. Di lokasi itu hanya satu yang membayar pajak. Sedangkan 13 titik itu belum. Pihaknya juga menyarankan kepada tim penertiban agar melakukan komunikasi yang baik terhadap pemilik atas kewajiban kepada pemerintah untuk mengeluarkan retribusi. “Apabila itu dilakukan dengan baik, maka pasti mereka akan menerimanya,” sarannya.

Baca Juga :  Penggabungan Tiket Butuh Regulasi

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Utara, Zaenal Idrus mengakui, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap DPPKD terkait pengelolaan retribus tiket yang masuk dari Bangsal tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pengelolaannya yang masih belum optimal, sehingga perlu ditingkatkan pengawasannya. Pihaknya selama ini masih melakukan pemeriksaan di internal saja, pemeriksaan yang dilakukan secara keseluruhannya. Pihaknya tidak menemukan terjadinya kebocoran terhadap retribusi tersebut. “Kalau dilihat faktanya belum ada, hanya belum optimal saja,” katanya.

Terkait kapan turun ke lapangan, pihaknya masih menunggu intruksi langsung dari Bupati Lombok Utara. “Kami akan turun kalau sudah intruksi dari Pak Bupati,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Lombok Utara telah menentukan retribusi dari harga penjualan tiket, yaitu seharga Rp 2 ribu untuk wisatwan domestik dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara. Sehingga  ditotalkan sebulan mendapatkan Rp 20 juta, untuk disetor ke daerah. Kemudian tiket Syahbandar sebesar Rp 2.500 tidak disetirkan, melainkan dikelola sendiri oleh pihak Syahbandar dengan petugas sendiri. Untuk tiket Koperasi Karya Bahari sendiri terdiri dari Rp 15 ribu ke Gili Trawangan, Rp 12 ribu ke Gili Air, dan Rp 14 ribu ke Gili Meno. ‘’Untuk penjualan tiket milik pemerintah daerah dan koperasi, akan ditentukan sesuai harga tiket dengan memperhatikan penyeberang,’’ tandasnya. (flo)

Komentar Anda