Tim Saber Pungli Intip Praktek Bidan Pustu

PENJELASAN : Kadis Kesehatan H. Usman Hadi memberikan penjelasan tentang jam kerja bidan di Pustu (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Praktek bidan yang ditempatkan di Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan menarik retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi atensi tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Mataram.

Atensi ini muncul dalam rapat rapat koordinasi Saber Pungli Kota Mataram yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Mataram H.Moham Roliskana dan dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Mataram Rodiansyah dan Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito (15/3) kemarin.

Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya oknum bidan yang ditugaskan di Pustu yang menarik uang pelayanan di luar jam kerja yang berlaku.” Ada informasi dari masyarakat bidan yang menarik uang jasa pelayanan ini apakah termasuk Pungli atau tidak,” tanya Eko.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Menurut Eko, memang para bidan yang ditugaskan di Pustu diminta menetap di Pustu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bidan juga dituntut siaga 24 jam. “ Setelah jam kerja ini, kadang bidan juga melayani pelayanan dan menggunakan obat di luar obat pemerintah sehingga bidan menarik uang jasa pelayanan, meskipun tempatnya di Pustu tempat ia bertugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Lotim Turun Kroscek Dugaan Pungli Gaji 14

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi mengatakan praktek pelayanan yang menarik uang jasa di luar jam kerja ini dianggap tidak termasuk Pungli. Karena apa yang dilakukan oleh para bidan yang ditempatkan di Pustu ini dilaksanakan setelah jam kerja usai dan tidak menggunakan obat-obatan dari pemerintah.” Apa yang dilakukan oleh para bidan tidak menyalahi karena sudah diatur dalam Perda,” tegasnya.

Perda nomor 8 tahun 2012 pada ayat 9 menyatakan pembebasan jasa retribusi pelayanan jasa kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah berlaku  pada jam layanan atau jam buka loket pendaftaran pelayanan pada jam kerja.” Kecuali untuk pelayanan persalinan layanannya 24 jam,” ungkapnya.

Dilanjutkan Usman, apa yang dilakukan oleh para bidan yang bertugas di Pustu atau Poskesdes ini mengacu pada Perda Nomor 8 yang sudah mengatur jam pelayanan kesehatan diatur sesuai dengan jam kerja penerimaan pendaftaran loket pada hari kerja.” Mereka bekerja sesuai Perda, namun kami tetap mohon apakah masuk ranah Pungli atau tidak,” pinta Usman.

Baca Juga :  Satgas Harus Serius Tangani Praktek Pungli

Karena yang para bidan lakukan di luar jam kerja namun lokasi prakteknya di rumah dinas bidan yang disediakan oleh pemerintah. Sebab sesuai aturan karena melayani 24 jam untuk persalinan setiap Pustu disediakan rumah dinas untuk bidan yang bertugas.

Atas penjelasannya Ini Sekda menyatakan perlu dilakukan pendalaman untuk identifikasi di lapangan apakah masuk Pungli atau tidak.” Ini menjadi tugas Pokja Intelijen Saber Pungli untuk melakukan penyelidikan di lapangan,”pinta Sekda.

Sementara itu Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengingatkan para PNS untuk tidak coba-coba melakukan Pungli. “ Kalau sampai  Operasi Tangkap Tangan (OTT), kita serahkan ke proses hukum.  Kita tindak tegas bahkan sampai pemecatan sesuai dengan aturan,” tegasnya. (ami/dir)

Komentar Anda