Tim Saber Pungli Sasar Desa

ILUSTRASI PUNGLI

TANJUNG – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar ( Pungli)  Lombok Utara saat ini mulai memperluas gerakan ke pemerintah desa se-Lombok Utara.

Tim Saber Pungli telah merekrut 50 orang  tenaga  yang non PNS dan kepolisian untuk melakukan pemantauan.  Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau kepada semua desa agar mewaspada diri dan memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

"Saber Pungli ini sudah bergerak ke semua desa, tidak hanya polisi dan PNS. Namun semua elemen baik preman dan para tuan guru. Jumlah yang direkrut sebanyak 50 orang," ungkap Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar pada kegiatan penyerahan kode register, Rabu  kemarin (8/2).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Tim Saber Pungli menyasar ke semua desa dalam rangka mengawasi dana desa yang  bersumber dari  APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang  bersumber APBD. Hal ini  instruksi Kementerian Desa ke tim Saber Pungli  pusat. Sebab Kementerian Desa beriktikad akan meningkatkan dana desa dua kali lipat dengan melihat geliat pembangunan dari desa. "Tentu jaminan pemerintah bagaimana menyelenggarakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga :  Pendamping Desa Dinilai Tak Becus Kerja

Diakui,  penangkapan yang dilakukan tim Saber Pungli  terhadap oknum  warga di Gili Trawangan maupun petugas karcis  di kawasan wisata berimbas terhadap pelayanan di objek wisata.  Seperti persoalan sampah di Gili Trawangan dan penjualan tiket di pintu masuk air terjun Sendang Gila. Namun itu semua dilakukan demi keamanan dan menjamin kenyamanan para pengunjung yang  selama ini mengeluhkan perbuatan tak perlu ditiru tersebut.

Sementara itu, Kabid Penataan Pemerintah Desa Edi Agus Wahyudi menyatakan, pihaknya setiap melakukan pembinaan ke desa-desa telah menyarankan agar pelaksanaan anggaran diarahkan sesuai ketentuan karena semuanya sudah tertuang sehingga sangat sulit melakukan pungli. "Kalau eksekusi anggaran semua desa sudah tahu harus mengikuti APBDes," terangnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Usut Dugaan Pungli di SMP 6 Mataram

Selain itu, pemerintah desa saat ini tidak boleh memungut uang untuk pembuatan administrasi seperti surat keterangan, rekomendasi dan pengantar. Sedangkan yang boleh dipungut itu yang pengelolaan aset desa seperti pemandian, objek pariwisata, pasar, dan lahan parkir. "Kita itens melakukan pembinaan," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli  Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah menyatakan, apa yang disampaikan bupati dalam kegiatan itu pihaknya sangat mendukung untuk mensosialisasikan kepada para jajarannya. Oknum aparat yang melalukan pungli maka akan berurusan dengan hukum. “Kita sangat mendukung langkah yang dilakukan bupati tersebut disosialisasikan kepada jajarannya,” tanggapnya dengan singkat.(flo)

Komentar Anda