Tramadol yang Beredar Bebas di NTB Diklaim Palsu

Ilustrasi Tramadol
Ilustrasi Tramadol

MATARAM—Balai Besar  Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram  menegaskan obat  jenis Tramadol yang beredar bebas di Mataram tersebut merupakan obat yang ilegal dan bukan datang dari pelayanan kesehatan  di NTB.

Pihak BBPOM sudah melakukan pengawasan ketat sehingga tidak ada ruang gerak untuk mengeluarkan obat tersebut tanpa resep dokter. ”Kami meyakini bahwa obat tersebut merupakan obat palsu namun mencatut nama perusahaan dan obat Tramadol yang beredar di masyarakat datangnya dari luar daerah,”ungkap Plt Kepala BBPOM Mataram Ni G.A. N  Suarningsih kepada Radar LombokJumat kemarin (24/3).

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Ia menjelaskan sampai saat ini obat Tramadol masih dijual di pelayanan kesehatan.  Namun sebelum dijual,  sudah melalui tahapan-tahapan panjang. Tramadol sendiri  memiliki khasiat sebagai penghilang rasa sakit atau penghilangan nyeri dan sangat diperlukan untuk kepentingan medis. ”Obat yang dipakai untuk pelayanan kesehatan itu sudah terdaftar di BBPOM dan sudah melalui tahap evaluasi serta kadar keamanan termasuk Tramadol ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Nasabah Bank BNI Cabang Selong Kecewa

Untuk pendistribusianya juga diakui sudah jelas, mulai dari pabrik yang membuat hingga obat tersebut sampai kepada apotik maupun tempat kesehatan lainya.”Dari pabrik hingga penjualnya memiliki izin dan sangat ketat. Kalau perusahaan resmi tidak akan pernah mungkin bocor karena pengawasannya sangat ketat. Tapi saat ini yang beredar merupakan ilegal dan dipasarkan seperti jalur narkoba,”tambahnya.

Disampaikan juga   pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan tidak ada satupun ditemukan di lapangan kalau ada penjualan secara ilegal obat jenis Tramadol tersebut. ”Kami tetap melakukan pemantauan tapi sampai saat ini kami belum menemukan adanya obat yang dijual secara ilegal itu,”tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 6 Pengedar Obat Tramadol

Namun ia menyampaikan  kalau ada yang beredar di masyarakat, maka itu sudah masuk ke ranah hukum. Aparat kepolisian yang memiliki tugas untuk menindak tegas para pelaku tersebut.”Kalau sudah masuknya secara ilegal maka itu sudah masuk ranah hukum karena kami hanya pada bidang pengawasan instansi saja,”tambahnya.

Peredaran obat jenis Tramadol di Kota Mataram sudah sangat meresahkan. Pasalnya para penjual obat keras  itu banyak dilakoni oleh ibu-ibu dan yang menjadi pembelinya merupakan orang-orang yang masih tergolong pelajar. ”Coba kalau wartawan yang tanya para penjual itu dari mana dia dapatkan mungkin bisa terbuka para penjual itu, tapi yang pasti itu barang bukan dari NTB,”tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda