Uang Nasabah Dipindahkan ke Nasabah Lain

SIDANG: Terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di PN Mataram Senin kemarin (16/1) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus penggelapan dana nasabah  Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa  Dini Yuliana Qotrunnada  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang kali ini dengan agenda  pemeriksaan saksi korban.  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan dua orang saksi yakni nasabah pada Bank Muamalat yang menjadi korban penggelapan dana tersebut yakni Zainuddin dan Zainun. Dalam kesaksian yang diberikan oleh Zainun bahwa dirinya tiba-tiba mendapatkan ada uang sebanyak 900 juta di rekeningnya.  ”Ketika saya tanya kalau itu uang siapa, Bu Dini menjawab tenang saja kalau itu uang orang yang dititip sementara dan akan diambil,” ungkapnya memberikan kesaksian, Senin  kemarin (16/1).

Setelah mengetahui bahwa uang yang di rekeningnya   milik  nasabah lain, Zainun menyuruh terdakwa  mengambil uang  tersebut.

Oleh terdakwa, Zainun  diberikan dua slip penarikan lantaran uang yang  Rp 900 juta tersebut bisa dicairkan lantaran harus ada tanda tangan saksi  Zainun. ”Pas saya tahu kalau ada uang nasabah lain makanya saya langsung suruh kembalikan uang  dan saya dikasih slip untuk tandatangan. Tahunya  tanpa saya sadari uang saya juga ikut ditarik  sebanyak 10 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Kredit UMKM, Bank NTB Siapkan Rp 100 M

Tidak hanya itu saja uangnya juga ditarik. Beberapa kali aksi penarikan uang dari rekeningnya sampai berjumlah Rp 100 juta.namun sudah dikembalikan sebanyak 25 juta oleh terdakwa sisanya diganti oleh pihak bank. Ironisnya bahwa tidak hanya  Zainun yang mengalami hal tersebut, uang di rekening istrinya juga ditarik. ”Istri saya juga sampai kena Rp 50 juta.  Istri saya menangis saat dirinya mengetahui musibah itu,” tambahnya.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Saksi lainnya  Zainuddin  menuturkan, dirinya membuka tabungan giro (deposito) sebanyak Rp  1 miliar di Bank Muamalat  Cabang Mataram dalam jangka waktu 1 tahun, namun tabungannya tiba-tiba berkurang drastis dan menyisakan saldo sebanyak Rp  100 juta saja. ”Pas saya cek kok bisa saldo saya pindah ke rekening  miliknya Zainun sehingga itu yang saya protes dari pihak bank,” ungkapnya.

Baca Juga :  2016, UUS Bank NTB Tumbuh Meyakinkan

Beberapa hari kemudian, ada seorang petugas bank mendatangi Zainuddin menginformasikan ada dugaan pembobolan rekening miliknya. Persoalan ini tengah ditangani Bank Muamalat.

Zainuddin sempat emosi ketika  memberikan kesaksian  buku tabungan giro itu diakui tidak pernah diberikan oleh terdakwa. ”Mohon ma’af yang mulia saya agak sedikit emosi karena saya memang benar tidak pernah diberikan bukti deposito asli saya,” tambahnya.

Namun pengakuan terdakwa bahwa bukti asli pernah  diberikan namun ditarik kembali satu minggu  kemudian. ”Saya pernah memberikan dia bukti asli namun seminggu kemudian saya ambil lagi,” ungkapnya dalam persidangan.

Sebelumnya terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada yang saat itu menjabat sebagai Account Manager di PT Bank Muamalat Cabang Mataram, didakwa telah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan rekening nasabah selama 5 tahun   dari tahun 2010 hingga 2015. Akibat dari perbuatannya tersebut lebih dari 15 nasabah menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp  9 miliar.(cr-met)

Komentar Anda