Utang Jatuh Tempo Pemkab Lotim Rp 118 M

Ilustrasi Hutang

SELONG—Sejumlah program tahun anggaran 2016 lalu, terutama terkait proyek fisik yang sudah tuntas dikerjakan, ternyata masih belum dilakukan pembayaran. Besaran utang jatuh tempo dari sejumlah proyek fisik tahun lalu   yang menjadi kewajiban Pemkab Lotim untuk melakukan pembayaran mencapai sekitar Rp 118 miliar. Baik itu proyek fisik jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lotim, dan sejumlah proyek fisik lainnya di beberapa SKPD.

“Ini ada dua kategori. Pertama ada kegiatan yang sudah diselesaikan di tahun anggaran 2016. Tapi kewajiban dari Pemkab Lotim untuk melakukan pembayaran saat itu belum bisa dilaksanakan,” ungkap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim, Achmad Dewanto Hadi, Kamis (23/2).

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Dikatakan, persoalan ini terjadi lantaran prosedur pencairan dana dari SKPD teknis, dari ketentuan pencairan dana sampai dengan akhir 31 Desember 2016 lalu belum bisa dipenuhi. Dengan tidak terbayar sampai batas akhir pencairan dana itu, jelas akan menjadi tanggung jawab Pemkab Lotim untuk melakukan pembayaran di tahun anggaran 2017. “Tapi ini tentu harus di akomodir dalam perubahan  aturan bupati tentang APBD 2017,” sebut dia.

Baca Juga :  Distanbun Temukan Perusahaan Tembakau Ilegal

Selain itu, kewajiban lainnya juga melakukan pembayaran sejumlah proyek yang tidak tuntas dikerjakan sampai akhir tahun 2016. Karena tidak tuntas, maka pihak ketiga diberikan kesempatan dan penambahan kerja selama 50 hari untuk menuntaskan pengerjaanya.

Sejumlah proyek tersebut kini sudah  tuntas dikerjakan. Salah satunya proyek jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim. “Seperti kegiatan di PUPR, sebagian pariwisata. Namun yang di PUPR sudah berakhir semuanya dengan tambahan 50 hari itu,” kata dia.

Baca Juga :  Kades Lotim Bertekad Sukseskan Program Desa

Angka Rp 118 miliar lanjutnya, merupakan hasil identifikasi secara kesuluruhan. Namun jumlah itu kata dia, tidak sepenuhnya menjadi kewajiban Pemkab untuk melakukan pembayaran. Sebab, masih ada beberapa kategori pengerjaan yang sama sekali tidak dilakukan. Karena tidak adanya pengerjaan ini, maka tidak ada kewajiban Pemkab untuk membayarnya. Salah satunya proyek pengerukan kolam labuh di Labuan Haji.

“Labuan Haji ini kan pengerjaan tidak terselesaikan. Artinya, kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran kan tidak ada fisik yang dikerjakan.  Yang jelas pengerjaan yang sudah selesai itu yang kita bayar. Kalau belum tidak ada kewajiban pemerintah,” terang dia. (lie)

Komentar Anda