Visa Haji-Umrah Tidak Lagi Gratis

ilustrasi Visa Haji

JAKARTA— Siapkan duit lebih banyak untuk mengunjungi Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa visa haji dan umrah tidak lagi gratis. Biaya yang dipatok sebesar 2.000 riyal atau setara dengan Rp 6,9 juta. Kebijakan penghapusan visa gratis untuk haji dan umrah itu terkait dengan kondisi ekonomi Saudi. Khususnya tidak kunjung membaiknya harga minyak. Saudi tampaknya ingin menggenjot pendapatan negara dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Potensi pemasukan dari visa jamaah yang berkali-kali melaksanakan ibadah haji dan umrah memang sangat besar. Khusus untuk Indonesia, pada musim haji ini ada 2.493 orang yang pernah berhaji. Jika kebijakan biaya visa haji itu diterapkan tahun ini, Saudi mendapatkan dana segar hingga Rp 17,2 miliar. Belum lagi dari jamaah umrah.

Visa berbayar tersebut berlaku untuk jamaah yang melaksanakan ibadah haji atau umrah kedua dan seterusnya. Sedangkan yang baru kali pertama menjalankan ibadah haji atau umrah tetap tidak dipungut biaya visa.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, penetapan biaya visa merupakan urusan dalam negeri Saudi. Meski begitu, Indonesia tetap berkepentingan. Sebab, ratusan ribu warga Indonesia naik haji setiap tahun. Di luar itu, ratusan ribu, bahkan jutaan, orang lainnya melaksanakan umrah.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Kota Mataram Belum Terima Informasi Visa Haji.

Meski biaya visa diberlakukan, Nur Syam tidak yakin semangat warga Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci berkurang. Kenyataannya, setiap tahun antusiasme jamaah untuk haji dan umrah semakin besar. Bahkan, ada yang rela membayar ratusan juta rupiah agar bisa berangkat haji tanpa melewati antrean puluhan tahun.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dadi Darmadi memastikan bahwa kebijakan visa berbayar akan berdampak pada bisnis umrah dan haji. Salah satunya kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Sebab, selama ini mereka mengirim sejumlah orang untuk menjadi pembimbing ibadah haji. ”Tidak mungkin orang yang baru pertama haji ditunjuk sebagai pembimbing,” katanya.

Otomatis, KBIH harus mengeluarkan ongkos ekstra untuk membayar biaya visa haji atau umrah bagi tim pembimbing masing-masing. Selain itu, masyarakat umum yang berumrah untuk kali kedua atau selanjutnya harus menyiapkan dana lebih banyak.

Soal penyelenggaraan haji, Dadi mengatakan bahwa Kemenag harus secepatnya mengantisipasi kebijakan visa berbayar. Jangan sampai uang untuk biaya itu diambil dari hasil optimalisasi dana haji. Kemenag harus menyosialisasikan bahwa biaya visa untuk berhaji kali kesekian ditanggung jamaah sendiri.

Baca Juga :  Ribuan Calon Jamaah Haji Belum Dapat Visa

Sementara itu, Kepala Pengembangan Bisnis Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU) Amir Machmudin Aziz menuturkan, salah satu tujuan kebijakan visa berbayar itu adalah menekan kepadatan jamaah di Makkah dan Madinah. Meski begitu, Amir yakin bahwa kebijakan itu tidak akan terlalu berpengaruh pada antusiasme jamaah menuju Tanah Suci. ”Khususnya untuk jamaah umrah,” katanya.

Jika aturan visa berbayar itu berlaku, otomatis biaya dibebankan ke harga paket umrah. Menurut Amir, besaran biaya pembuatan visa tersebut tidak akan sampai membuat orang menunda, bahkan mengurungkan niat umrah. Biaya visa yang dipatok 2.000 riyal itu masih relatif terjangkau.

Kebijakan tersebut juga membuat biro travel lebih jeli dalam membidik jamaah. Misalnya, mencari jamaah yang hendak melaksanakan umrah untuk kali pertama. Dengan demikian, mereka terhindar dari tagihan biaya visa.

Rata-rata harga paket umrah saat ini dimulai di kisaran USD 1.600 atau setara Rp 21 juta dengan fasilitas hotel bintang tiga. Sementara itu, untuk kelas hotel yang lebih bagus, harga paket mulai USD 2.100 (setara Rp 27,5 juta). ”Harga ini situasional. Dipengaruhi high atau low season,” jelas Amir. (wan/c11/ca)

Komentar Anda