Warga Swiss Polisikan Warga Batulayar

DATANGI POLRES : Franz Gerber warga Swiss didampingi kuasa hukumnya Nurdin saat berada di Polres Lombok Barat, Rabu (22/2) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Franz Gerber, warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Swiss melaporkan M, warga Kecamatan Batulayar ke Polres Lombok Barat berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian tanah di Badung Desa Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Franz sendiri membeli tanah lewat jasa M.

Franz melalui pengacaranya, Nurdin, menyampaikan kemarin bahwa Franz menanggung kerugian Franz Rp 3 miliar karena luas lahan yang dibelikan M menggunakan uang yang ditransfer Franz tidak sesuai dengan lahan.“Kita melapor ke Polres Lombok Barat karena kejadian pada awalnya di Senggigi, dan Polres Lombok Barat sudah menahan yang bersangkutan kemarin,” jelas Nurdin saat ditemui di Polres Lobar, Rabu (22/2).

Baca Juga :  Awas, Penipuan Berkedok Dijanjikan CPNS

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Nurdin mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Lombok Barat karena kendati Franz warga asing, tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. Dilanjutkan Nurdin, adapun saat ini sertifikat lahan tersebut sudah diserahkan M kepada Franz. Franz kemudian memberikannya kepada Sri Marjuni Gaita, perempuan Bima yang merupakan istri Marco, sepupunya.

Baca Juga :  Mengaku Kapolres, Oknum Minta Duit Ketua Nasdem

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo yang dikonfirmasi membenarkan telah menahan M menggunakan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancamana 4 tahun penjara. “ Kita sudah tahan” ungkapnya.(zul)

Komentar Anda