Waspadai Penyebaran Berita Hoax

kapolda NTB
Brigjen Pol Firli (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kapolda NTB Brigjen Pol Firli  mengimbau warga agar  tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Begitu juga warga diminta tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax.

Menurut Kapolda, berbagai ancaman di Indonesia telah muncul ke permukaan saat ini. Ancaman tersebut disebutnya bukan hanya meliputi ancaman fisik bahkan ada juga ancaman yang disampaikan melalui media yaitu dari pemberitaan. Salah satu bentuknya  melalui berita bohong atau hoax. ‘’ Berita hoax termasuk ancaman yang sudah muncul di bangsa ini,’’ katanya Rabu  kemarin (22/2).

[postingan number=3 tag=”polisi”]

Menghadapi bermuculannya berita hoax ini, kepolisian disebutnya sudah membuat satu program yang disebut manajemen media. Dalam manajemen media ini, kepolisian mengedapakn divisi humas melalui cyber truf. ‘’ Ini program yang sudah dibuat dengan mengedepankan kalau di Mabes itu di divisi humas. Kalau di Polda ya di bidang humas,’’ katanya. 

Baca Juga :  Berfoto dengan Reza dan Gatot, Dua Polisi Diproses

Cyber truf ini tugasnya  melakukan pemantauan di setiap pemberitaan. Sehingga bila ada pemberitaan yang tidak valid, maka akan dilakukan pelurusan pemberitaan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi. ‘’ Tugas dari cyber truf ini untuk mengcounter berita hoax yang beredar,’’ ungkpanya.

Kemudian terkait dengan munculnya atau beredarnya lambang atau simbol-simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini, mantan Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) ini mengatakan, di dalam undang-undang  ada ketentuan bahwa   yang menyebarkan paham terlarang seperti komunisme dan marxisme bisa dikenakan ancaman pidana. ‘’ Itu bisa dikenakan ancaman pidana,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dua Anggota Polisi Ditembak

Namun, penyidikan penyebaran paham tersebut bukan hanya semata dari keterangan saksi-saksi. Melainkan juga memerlukan keterangan ahli bahasa dan pidana. Ini terkait dengan apakah yang disampaikan itu termasuk ancaman atau perbuatan pidana.  Nantinya  juga harus bisa dipastikan mengenai perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan pidana yang memiliki sifat melawan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. " Saya kira itu intinya dip roses penyidikan," tandasnya.(gal)

Komentar Anda