WNA Bulgaria Sewa Bilik ATM

SIDANG: Tiga saksi dihadirkan oleh JPU saat persidangan di PN Mataram dengan terdakwa Yulee Stefanov Chekalarov Senin kemarin (5/12) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Terdakwa  pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus pencurian data nasabah (skimming)  asal Bulgaria, Yulee Stefanov Chekalarov  kembali menjalani sidang  di Pengadila Negeri (PN) Mataram. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Wahyudiono menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi 

Sahabuddin,  menjelaskan, terdakwa datang  menemuinya dan mengutarakan keinginan menyewa bilik ATM kosong di lingkungan SPBU Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Terdakwa menyewa bilik ATM itu Rp 15.500.000 tertanggal 17 Februari 2016.  ” Dia datang dan memberikan saya uang sewa namun ditulis nama Lim Hong, dan saya baru tahu kalau namanya bukan itu,”ungkapnya ketika memberikan kesaksian Senin kemarin (5/12).

Kepada Sahabudin, terdakwa mengaku  menyewa ruko trsebut dengan alasan untuk membuka usaha.”Kata pelaku mau buka usaha, pas datang polisi baru saya tahu dan kebetulan kunci serep saya yang pegang,” tambahnya.

Baca Juga :  OJK: BSK Harus Ganti Uang Nasabah

Saksi lainya, Nyoman  menuturkan, sudah beberapa kali terdakwa sering dilihat di SPBU tersebut. Terdakwa  datang bersama satu  orang temannya.”Saya sering liat pelaku bersama temannya yang merupakan bule juga,”tandasnya.

Terdakwa lewat pengacaranya tidak membantah apa yang diungkapkan para saksi itu.”Apa yang dikatakan para saksi tersebut diakui oleh terdakwa, namun sebenarnya bukan terdakwa yang nyewa ruko tersebut, tapi temannya. Terdakwa hanya sebatas perantara saja,'' ungkap Ni Luh Putu Sukreni selaku pengacara terdakwa.

Berdasarkan hasil penyidikan,  di bilik ATM yang disewa tersangka memasang alat perekaman. Alat skimming atu penyadapan untuk merekam data elektronik milik nasabah bank.  Alat itu dipasang di bagian plafon sudut atas ATM. Nah, ketika nasabah masuk dan transaksi, maka data elektronik akan terekam.

Kamera  yang terpasang di ruang ATM itu tersambung ke ke laptopnya. Setiap aktivitas di ruang ATM itu akan ditransfer ke laptop tersangka. Laptop  milik tersangka terus dinyalakan. Kemudian, data-data hasil penyadapan itu ditransfer lagi ke handphone, yang selalu menyala.

Baca Juga :  Data Siswa Ganda, PIP Tidak Bisa Dicairkan

Atas perbuatannya  JPU menjerat terdakwa  Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 31 Ayat  1 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

 “Yang bersangkutan di duga melakukan pengambilan  data secara illegal dengan memasang alat di pinpad canopy ATM,”ungkap Wahyudiono selaku JPU  terdakwa.

Terdakwa ditangkap oleh Polda NTB pada akhir bulan Juli lalu di pelabuhan Padangbai, Bali  karena   melakukan sekimming di ATM Bank Mandiri Gili Air. Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga diduga melakukan pengambilan data secara illegal di ATM yang berada di SPBU Meninting. (cr-met)

Komentar Anda